Pembunuhan di Taput

Monika Hutauruk, Korban Pembunuhan di Taput Dikenal sebagai Dosen dan Pengawas Asrama yang Baik

Pihak Yayasan Akper Tarutung merasa shock dan heran saat mendengar berita soal duagaan pembunuhan seorang dosen sekaligus pengawas asrama mereka.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Boy Sandi Hutauruk (39) tersangka pembunuhan Monika Hutauruk (45), dosen dan pengawas Asrama Yayasan Akper Tarutung, diringkus dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. 

"Akibatnya pelaku pun emosi sehingga nekat membunuh," terangnya. 

Tersangka pembunuhan Monika Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput.
Boy Sandi Hutauruk (39) tersangka pembunuhan Monika Hutauruk (45), dosen dan pengawas Asrama Yayasan Akper Tarutung, diringkus dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. (HO)

Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban sekuat tenaganya hingga meninggal dunia.

"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," sambungnya. 

Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku membiarkan korban dan segera melarikan diri.

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.

Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban," sambungnya.

Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.

"Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved