Pilkada Serentak 2024
TERIMA BERKAS Pasangan Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi, Komisioner KPU Tapteng Dilaporkan
Setelah berkasnya diterima, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi menjalani test kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik.
Menurut Ketua Partai Gerindra Tapteng Hazmi Arif Simatupang, yang mewakili laporan 9 Partai Pengusung KEDAN, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh 5 Komisioner KPU Tapteng serta Kasubbag Teknisnya, terkait penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis.
“Alasan pengaduan kami bahwa, batas waktu pendaftaran normal dan batas waktu perpanjangan pendaftaran telah berakhir pada tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Dengan demikian sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pendaftaran bahwa pendaftaran tersebut telah berakhir pada waktu itu,” kata Hazmi kepada wartawan.
Kata Hazmi, sesuai dengan surat KPU Tapteng nomor 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 yang diserahkan kepada gabungan partai pengusung dan pasangan KEDAN tanggal 14 September 2024 sekira pukul 9.00 WIB, terkait hasil penelitian berkas pasangan calon KEDAN, KPU menyatakan bahwa berkas pendaftaran KEDAN memenuhi syarat (MS).
"Dan dalam surat hasil penelitian berkas tersebut, KPU menyatakan bahwa pasangan KEDAN diusung oleh 9 Partai Politik, yang mana salah satunya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)."
Dengan demikian menurut Hazmi, sudah tertutup kemungkinan PDI Perjuangan dapat mengusulkan pasangan lain.
Namun kenyataannya, pada tanggal 14 September 2024, KPU Tapteng menerima berkas pendaftaran pasangan Masinton dan Mahmud, yang juga diusung oleh PDI-Perjuangan.
“Kami menduga adanya pihak yang memanipulasi data pada silon. Sehingga pasangan tersebut (Masinton-Mahmud) dapat diterima mendaftar kembali ke KPU Kabupaten Tapanuli Tengah,”ujarnya.
Mereka juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh DPC PDI-P Tapteng pimpinan Sarma Hutajulu selaku Plt Ketua. Dimana, DPC PDI-P Tapteng telah mendaftarkan pasangan Masinton-Mahmud dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu.
Karena menurut Hazmi, Plt. Ketua DPC PDI-P Tapanuli Tengah dan sekretarisnya telah mengetahui bahwa B1-KWK yang dikeluarkan oleh PDI Perjuangan itu telah digunakan oleh pasangan KEDAN untuk mendaftar ke KPU. Dan KPU telah memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan diterima, sesuai dengan berita acara nomor 356.
“Hal itu berkaitan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilu pasal 181 dan 184, setiap orang yang mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 76 bulan dan didenda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 72 juta,” ungkap Hazmi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
(*/Cr17/Tribun-medan.com)
BESOK TERAKHIR, Sudah 162 Gugatan Sengketa Pilkada Daftar ke MK, Pihak Kamil-Suswono Belum Daftar |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Pilkada Bupati/Walikota se-Sumut 2024-2029 Telah Ditetapkan KPU Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
PENETAPAN HASIL PILKADA 2024, KPU Sumut Rekapitulasi Suara Calon Gubernur hingga 9 Desember 2024 |
![]() |
---|
RESMI Hasil Rekap KPU, Pramono-Rano Karno Kuasai 6 Wilayah Jakarta, Pilgub Jakarta Satu Putaran? |
![]() |
---|
UPDATE Hasil Resmi Rekap KPU Pilgub Jakarta, Pramono-Rano Kuasai 5 Wilayah, Menang Satu Putaran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.