Polres Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Sukses Ungkap Kasus Penipuan Online dengan Modus Mobil Hadiah

Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus iming-iming hadiah mobil.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus iming-iming hadiah mobil, dan tersanka telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan, Minggu (22/9/2024).  

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus iming-iming hadiah mobil, dan tersanka telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan, Minggu (22/9/2024). 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berkat kerjasama dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

Kasus ini terungkap setelah Dedi Susandi, warga Kota Medan, dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai saudaranya bernama Feri.

Pada Minggu, 15 September 2024, Feri mengklaim bahwa ia telah mendapatkan mobil Pajero Sport hasil lelang seharga Rp360 juta dan sudah ada pembeli yang bersedia membayar Rp420 juta.

Namun, Feri mengatakan ada kekurangan Rp50 juta dalam pembayaran yang perlu dilunasi.

Feri kemudian meminta Dedi untuk mentransfer kekurangan uang tersebut dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan Rp20 juta.

Dedi yang terpedaya, meminta istrinya, Reni Dewi Novasari, untuk mentransfer uang Rp50 juta ke rekening atas nama YRH.

Setelah uang ditransfer, Feri tak bisa lagi dihubungi.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, pada 18 September 2024, Tim Cyber Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pemilik rekening, MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Tersangka MRP dijerat dengan Pasal 28 UU No.1/2024 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin marak.

 Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tampak menggiurkan dan menggunakan logika serta akal sehat dalam menyikapi situasi semacam ini.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved