Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Divonis 5,5 Tahun Perkara Korupsi Bareng Erik Astrada Ritonga, Rudi Syaputra Minta Doa

Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi hanya bisa pasrah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Terdakwa kasus korupsi mantan anggota DPRD kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syaputra usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024) sore. 

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,"

"Maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambung majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa, Terdakwa Rudi Syaputra tetap berada di dalam tahanan dan vonisnya akan dikurangi oleh masa tahanan selama proses hukum.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved