Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Divonis 5,5 Tahun Perkara Korupsi Bareng Erik Astrada Ritonga, Rudi Syaputra Minta Doa

Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi hanya bisa pasrah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Terdakwa kasus korupsi mantan anggota DPRD kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syaputra usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024) sore. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi hanya bisa pasrah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Pria yang merupakan mantan anggota DPRD Labuhanbatu ini, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

Dalam korupsi itu, Rudi menerima keuntungan sebesar Rp 1.100.000.000 dari Rp 4.985.000.000. 

Setelah divonis, tampak Rudi saat itu didampingi oleh keluarganya keluarga dari ruang persidangan.

Saat ditanyai, apakah Rudi akan melakukan banding terhadap Vonis tersebut. Ia mengaku menyerahkan semuanya kepada pengacara nya.

"Terimakasih. Belum tahu, nanti saya komunikasi sama pengacara," katanya dengan raut wajah Pasrah.

Ia juga meminta doa, agar diberikan jalan terbaik atas keputusan majelis hakim yang telah memvonisnya.

"Terimakasih kepada media. Doakan saja supaya yang terbaik," ucapnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim di ruang Sidang Cakra II, pada Rabu (25/8/2024) sore.

Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu, itu dinyatakan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

Terdakwa Rudi Syaputra menerima keuntungan sebesar Rp 1.100.000.000 dari Rp 4.985.000.000. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," kata majelis hakim As'ad.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.558.200.000," sebutnya.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,"

"Maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambung majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa, Terdakwa Rudi Syaputra tetap berada di dalam tahanan dan vonisnya akan dikurangi oleh masa tahanan selama proses hukum.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved