Breaking News

Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif

BREAKING NEWS: HARI INI Terdakwa Korupsi Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra Akan Diadili

Terkait sidang vonis ini, Tribun Medan telah mengkonfirmasi Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, berjalan santai setelah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). 

Hukuman tersebut berupa pencabutan hak politik, dalam artian terdakwa Erik tidak boleh mencalonkan diri lagi sebagai pejabat daerah dan juga legislatif.

"Tuntutan kita itu, tapi itu nanti tergantung putusan hakim," katanya.

Usai persidangan, Erik yang saat itu mengenakan kemeja putih keluar dari ruang persidangan dengan raut wajah bahagia dan penuh senyum.

Saat ditanyai terkait tuntutan tersebut, Erik mengaku sudah terima dengan tuntutan JPU.

"Nggak ada (tanggapan), sudahlah sudah. Sudah terima," kata Erik sambil tersenyum dan berjalan santai.

Sementara itu, Rudi yang dikawal dengan petugas kepolisian berusia menutupi wajahnya di depan kamera wartawan yang menyorotinya.

Saat ditanyai terkait tuntutan tersebut, Rudi Syaputra enggan berkomentar banyak dan hanya mengacungkan jempol nya.

"Ada pembelaan nanti," kata Rudi sambil mengacungkan jempolnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved