Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif
BREAKING NEWS: HARI INI Terdakwa Korupsi Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra Akan Diadili
Terkait sidang vonis ini, Tribun Medan telah mengkonfirmasi Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman
Hukuman tersebut berupa pencabutan hak politik, dalam artian terdakwa Erik tidak boleh mencalonkan diri lagi sebagai pejabat daerah dan juga legislatif.
"Tuntutan kita itu, tapi itu nanti tergantung putusan hakim," katanya.
Usai persidangan, Erik yang saat itu mengenakan kemeja putih keluar dari ruang persidangan dengan raut wajah bahagia dan penuh senyum.
Saat ditanyai terkait tuntutan tersebut, Erik mengaku sudah terima dengan tuntutan JPU.
"Nggak ada (tanggapan), sudahlah sudah. Sudah terima," kata Erik sambil tersenyum dan berjalan santai.
Sementara itu, Rudi yang dikawal dengan petugas kepolisian berusia menutupi wajahnya di depan kamera wartawan yang menyorotinya.
Saat ditanyai terkait tuntutan tersebut, Rudi Syaputra enggan berkomentar banyak dan hanya mengacungkan jempol nya.
"Ada pembelaan nanti," kata Rudi sambil mengacungkan jempolnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
JPU Sudah Laporkan Adanya Aliran Dana ke Polres Labuhanbatu dalam Kasus Korupsi Erik Adtrada Ritonga |
![]() |
---|
Divonis 5,5 Tahun Perkara Korupsi Bareng Erik Astrada Ritonga, Rudi Syaputra Minta Doa |
![]() |
---|
Reaksi Istri Erik Astrada Ritonga saat Ditanya Apakah Vonis Suaminya Berpengaruh pada Pencalonannya |
![]() |
---|
Reaksi Istri Erik Astrada Ketika Ditanya Soal Pengaruh Vonis Suami Terhadap Pencalonannya di Pilkada |
![]() |
---|
Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Erik Astrada Ritonga Ngaku Tidak Pernah Terima Apa-apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.