Breaking News

Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Reaksi Istri Erik Astrada Ritonga saat Ditanya Apakah Vonis Suaminya Berpengaruh pada Pencalonannya

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Maya Hasmita, mendampingi sidang vonis suaminya Erik Adtrada Ritonga di pengadilan negeri Medan. Tampak saat itu ia hanya mengangkat tangannya ke arah wartawan, Rabu (25/9/2024). 

Selain itu, majelis hakim juga memvonis Erik untuk agar tidak mencalonkan diri sendiri Legislatif.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kabupaten/Kota selama tiga tahun, setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," sebutnya.

Selain divonis penjara, Erik juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368,2 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama sebulan (paling lama) setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," sebutnya.

"Maka harta bendanya akan disita oleh jaksa yang menyanggupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tak punya harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.

Selain itu juga, majelis hakim juga memvonis Erik untuk agar tidak mencalonkan diri sendiri Legislatif.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kabupaten/Kota selama tiga tahun, setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," katanya.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved