Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif
Reaksi Istri Erik Astrada Ritonga saat Ditanya Apakah Vonis Suaminya Berpengaruh pada Pencalonannya
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa Erik divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh As'ad Rahim di ruang Cakra II, pada Rabu (25/9/2024) sore.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
Terdakwa menerima uang sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp 4.985.000.000.
Terdakwa Erik saat itu didampingi oleh istrinya Maya Hasmita yang merupakan calon Bupati Labuhanbatu nomor urut 2.
Saat ditanyai, apakah akan ada pengaruh soal vonis suaminya terhadap pencalonannya sebagai calon Bupati Labuhanbatu.
Maya yang ketika itu memakai masker dan kaca mata hanya mengangkat tangan kanannya ke arah wartawan.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, Maya Hasmita mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu berpasangan dengan wakilnya Jamri.
Pasangan nomor urut dua ini akan maju dalam pilkada serentak yang digelar pada November 2024 mendatang.
Sebelumnya, Terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/2024) sore.
Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra II, dan diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim.
Atas perbuatannya, Erik Astrada Ritonga divonis enam tahun penjara.
Erik dinyatakan bersalah, karena terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
Terdakwa menerima uang sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp 4.985.000.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata majelis hakim As'ad Rahim, sambil mengetuk palu sidang.
Selain itu, majelis hakim juga memvonis Erik untuk agar tidak mencalonkan diri sendiri Legislatif.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kabupaten/Kota selama tiga tahun, setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," sebutnya.
Selain divonis penjara, Erik juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368,2 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama sebulan (paling lama) setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," sebutnya.
"Maka harta bendanya akan disita oleh jaksa yang menyanggupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tak punya harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.
Selain itu juga, majelis hakim juga memvonis Erik untuk agar tidak mencalonkan diri sendiri Legislatif.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kabupaten/Kota selama tiga tahun, setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," katanya.
(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif
Erik Atrada Ritonga
Pengadilan Negeri Medan
Maya Hasmita
TribunBreakingNews
JPU Sudah Laporkan Adanya Aliran Dana ke Polres Labuhanbatu dalam Kasus Korupsi Erik Adtrada Ritonga |
![]() |
---|
Divonis 5,5 Tahun Perkara Korupsi Bareng Erik Astrada Ritonga, Rudi Syaputra Minta Doa |
![]() |
---|
Reaksi Istri Erik Astrada Ketika Ditanya Soal Pengaruh Vonis Suami Terhadap Pencalonannya di Pilkada |
![]() |
---|
Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Erik Astrada Ritonga Ngaku Tidak Pernah Terima Apa-apa |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi, Eks Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syaputra Divonis Lebih Rendah dari Erik Ritonga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.