Sumut Terkini

Demo di Depan Kantor Gubsu, KRB Sampaikan 18 Tuntunan Ini

Koordinator Lapangan, Johan Merdeka dan pimpinan aksi Joni Siregar, Titin, Unggul Tampubolon menyampaikan aspirasi kelompok tani.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
KRB demo sampaikan 18 poin di depan Gedung Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kamis (26/9/2024)  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Aliansi kelompok petani atas nama Komite Rakyat Bersatu (KRB) mengelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumut. Mereka menyuarakan 18 poin tuntutan di Jalan Diponegoro, Kamis (26/9/2024) 

Koordinator Lapangan, Johan Merdeka dan pimpinan aksi Joni Siregar, Titin, Unggul Tampubolon menyampaikan aspirasi kelompok tani.

Di antaranya terkait kurangnya perhatian Gubernur Sumut kepada kelompok tani. 

KRB menyampaikan 18 Poin tuntutan di antaranya :

1. Pemerintahan Jokowi gagal dalam melaksanakan Reforma Agraria Sejati, yaitu tanah untuk rakyat sesuai amanah UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960 & KEPPRES NO.86 Tahun 2018, PEPRES No.62 tahun 2023 gagal dalam menyelesaikan persoalan tanah di Sumatera Utara," kata pimpinan aksi Joni Siregar yang tertera dalam poin 18 statemen. 

2. Satgas Mafia Tanah Gagal memberantas mafia tanah di Sumatera Utara.

3. Selesaikan seluruh Konflik Agraria yang terjadi di Sumatera Utara.

4. Kembalikan tanah rakyat yang dirampas Perkebunan Negara (PTPN 2/PTPN 1, PTPN 3/PTPN4), Perkebunan Asing (PT. Bridgestone, PT. Socfindo ), Perkebunan Swasta (PT.Paya Pinan, PT.Ledong WEST, PT NPK Bahilang dsb)

5. Bubarkan Tim Inventarisasi & Identifikasi Penanganan Permasalahan Tanah Eks HGU PTPN 5.873,06 Ha karena Tidak Transparan ke Publik dan diduga kuat sarat Kepentingan Mafia Tanah 

6. Lakukan segera Identifikasi, Peninjauan lapangan dan pengukuran di atas Tanah Eks HGU PTPN 2 5.873,06 di sejumlah tempat, terutama di Desa Helvetia & Desa Selambo.

7. Distribusikan dan Sertifikasi segera tanah tanah yang sudah diduduki, dikuasai & diusahai rakyat petani sesuai UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960, KEPPRES no.86 tahun 2018 & PEPPRES no.62 tahun 2023. 

8. Hentikan Eksekusi, Okupasi, yang dilakukan PTPN 2, PTPN 3 yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai masyarakat adat dan petani di sejumlah daerah. 

9. Stop Perpanjangan seluruh HGU Perkebunan-perkebunan yang sedang bermasalah sebelum ada Penyelesaian dan pengembalian Tanah kepada rakyat (Clean & Clear).

10. Meminta Satgas Mafia Tanah Mengusut Tim Inventarisasi & Identifikasi Tanh Eks HGU 5.973,06 Ha
yang Tidak Transparan ke Publik

11. Meminta Satgas Mafia Tanah untuk mengusut tuntas SELURUH Komisaris dan Direksi PTPN 2 atas adanya Penjualan Tanah Negara seluas ± 8000 Hektar di sejumlah tempat di Deli Serdang dengan dalih swakelola.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved