Berita Viral

Teringat Lagi Sosok Dini Sera, Ayahnya Kecewa Ronald Tannur Bebas, Kini 3 Hakim Kena OTT Kejagung

Dan ternyata benar saja. Erintuah dan kedua rekannya ternyata menerima suap untuk sebuah vonis bebas Ronald Tannur.

Kolase Tribun Medan
Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur dan hakim Erintuah Damanik 

Ima pun memberikan pesan bagi Ronald Tannur yang kini sudah bebas dari tahanan.

"Kepada Ronald. tolong bukalah hatinya, soalnya dini meninggalkan anak. Tolong dibuka hati.

Anaknya korban ini kan laki-laki, dia juga laki-laki. Bagaimana jika dia di posisi anaknya, nyawa ibunya dihilangkan orang lain.

Saya meminta pertanggungjawaban," ucap Ima.

Balasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur dan hakim Erintuah Damanik
Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur dan hakim Erintuah Damanik (Kolase Tribun Medan)

Dan ternyata sebuah balasan datang kepada hakim usai vonis bebas Ronald Tannur.

Erintuah Damanik Mangapul dan Heru Hanindyo kena OTT Kejaksaan Agung. Kasus apalagi kalau bukan soal dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Seorang lagi, yang ikut ditangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. 

Terkini, uang berjumlah miliaran rupiah disita Kejaksaan Agung dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur terungkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.

"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul Qohar dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. (HO)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. (HO) (HO)

Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.

Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone  dari apartemen Lisa di Jakarta.

Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyitauang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved