Berita Viral

NASIB Guru SD di Wonosobo Diminta Rp 30 Juta Oleh Orangtua Murid Dituduh Memukul, Padahal Melerai

M, guru olahraga di SD Negeri 1 Wonosobo dilaporkan orangtua murid atas dugaan kekerasan di sekolah. 

HO
NASIB Guru SD di Wonosobo Diminta Rp 30 Juta Oleh Orangtua Murid Dituduh Memukul, Padahal Melerai 

Namun mediasi yang telah dilakukan masih belum mendapatkan jalan keluar, sehingga rencananya akan dilakukan mediasi ulang.

“Kami sudah menyediakan tempat untuk mediasi yang menghadirkan terlapor, pelapor, dan disaksikan kepala sekolah dari SD itu."

"Dalam mediasi itu memang kami tidak ikut masuk."

"Mediasi yang pertama belum membuahkan hasil."

"Makanya ini mau ada mediasi lagi."

"Untuk yang uang Rp30 juta kami tidak tahu karena kami tidak ikut dalam mediasi itu,” tambahnya.

Terkait kelanjutan dari kasus tersebut, AKP Arif Kristiawan akan segera menyampaikan jika sudah ada perkembangan.

Baca juga: 113 Kotak Surat Suara Jelang Pilkada Serentak Tiba di KPU Binjai, Berikut Rinciannya

Baca juga: PUNYA ILMU KEBAL, Abang Adik di Langkat Bacok-bacokan Tapi tak Ada yang Luka

Penyebab Guru SD Dilaporkan

Kronologi  guru asal Wonosobo berinisial Son dilaporkan ke polisi karena melerai perkelahian siswa.

Son juga dimintai uang damai sebesar Rp 70 juta hingga viral di media sosial.

Awal mula perkara tersebut karena pak Son dilaporkan ke polisi setelah melerai pertengkaran seorang murid.

Diketahui, murid tersebut merupakan anak seorang wanita berinisial AS.

Saat terjadi pertengkaran, siswa tersebut disebut cukup brutal sehingga didorong oleh pak Son.

Namun di luar dugaan, murid tersebut mengadukan ke ibunya bahwa dirinya dipukul oleh pak Son.

Bahkan AS membawa anaknya ke dokter, meski dokter tidak memberikan obat apa pun karena menganggap murid tersebut tidak cidera apa pun.

Tak puas dengan hal tersebut, AS mendatangi sekolah dan marah-marah dengan kata kasar.

Tiga siswa lain yang terlibat perkelahian dan pak Son kemudian dilaporkan ke polisi.

Tidak cukup sampai di situ, pak Son juga diminta uang damai Rp 70 juta.

Hingga berita ini dituliskan, belum diketahui tindak lanjut kasus tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved