Berita Nasional
Rugikan Negara Rp 400 M, Harta Kekayaan Tom Lembong, Sang Mantan Menteri Jokowi Korupsi Impor Gula
Melihat kerugian negara yang mencapai nilai fantastis tersebut. Membuat publik penasaran dengan harta kekayaan dari Tom Lembong.
TRIBUN-MEDAN.com - Rugikan negara Rp 400 miliar, harta kekayaan Tom Lembong jadi sorotan.
Eks menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Total kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai angka Rp400 miliar.
Melihat kerugian negara yang mencapai nilai fantastis tersebut.
Membuat publik penasaran dengan harta kekayaan dari Tom Lembong.
Tom Lembong merupakan mantan menteri Jokowi yang kini terseret kasus korupsi impor gula.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2019, harta kekayaan Thomas Lembong mencapai Rp 101,4 miliar.
Pada dokumen itu, tidak ada kepemilikan tanah dan bangunan yang tercantum pada LHKPN Tom Lembong.
Pun dengan alat transportasi dan mesin.
Rincian harta kekayaan Tom Lembong yang pertama berasal dari harta bergerak lainnya yang mencapai Rp 180 juta.
Kategori ini biasanya mencakup aset-aset pribadi seperti perhiasan, barang seni, atau barang-barang berharga lainnya.
Lalu, Tom Lembong memiliki surat berharga senilai Rp 94,5 miliar.
Ini merupakan bagian terbesar dari harta kekayaan Thomas Lembong.
Surat berharga ini dapat berupa saham, obligasi, atau investasi lainnya dalam pasar modal.
Di luar aset investasi, Thomas Lembong juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 2,09 miliar.
| Indonesia Diberi Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu, Berikut Rincian Khusus dan Reguler |
|
|---|
| Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta, Simak Jumlah yang Dibayarkan Per Jemaah |
|
|---|
| JOKOWI Buka Suara soal Polemik Beban Utang Whoosh: Kereta Cepat untuk Investasi Sosial |
|
|---|
| TAK Gentar Disentil Hasan Nasbi, Menkeu Purbaya Serang Balik: Pemerintah Stabil Kecuali di Mata Dia |
|
|---|
| Tarian Nandak Ondel-Ondel Betawi Pecahkan Rekor MURI, Simbol Harmonisasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.