Berita Viral
PENETAPAN Tom Lembong Jadi Tersangka Dinilai Tak Sesuai Aturan, Pakar: Kebijakan Gak Bisa Dipidana
Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar menilai Kejaksaan Agung telah salah mengambil sikap soal penetapan Tom Lembong sebagai tersangka
TRIBUN-MEDAN.com - Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar menilai Kejaksaan Agung telah salah mengambil sikap soal penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.
Kejagung telah menahan mantan Menteri Perdagangan itu.
Sebab menurut Abdul Fikar, penetapan tersangka Tom Lembong karena kebijakannya sebagai Mendag yang mengizinkan impor gula kristal oleh swasta.
“Jika alasannya kejaksaan menerapkan dan menangkap Tom Lembong itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan mengenai apa dan sebagainya ya, maka menurut saya Kejaksaan ini keliru, karena apa, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” kata Abdul Fikar, Rabu (30/10/2024).
Abdul Fikar merespons penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejagung.
“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan gitu, kebijakan itu adalah konsekuensi dari satu jabatan gitu, ya kalau ini terus berlanjut, seperti ini bekas menteri, bekas Dirjen iya, karena kebijakannya kemudian dipidanakan orang nggak kan lagi mau jadi pejabat publik,” katanya.
Menurut Abdul Fikar, kasus yang dihadapi Tom Lembong harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Saya kira ini pelajaran yang menarik ke depan, itu enggak bisa sembarangan kejaksaan menetapkan orang, apa bekas pejabat publik itu ya karena kebijakannya, kemudian dia kriminalkan atau dipidanakan,” ujar Abdul Fikar.
“Kecuali, nah ada kecualinya, memang kecuali bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, mendapatkan uang umpamanya atau materi lain, ya nah itu kan jelas artinya kebijakan itu didasari oleh motif yang lain, ekonomi motif untuk mencari uang dan sebagainya,” sambungnya.
Baca juga: Sosok Imron Pelaku Carok di Gresik, Ngaku Tak Nyesal Sudah Bacok Temannya Demi Lahan Pak Ogah
Baca juga: Terkuak Alasan Ruben Amorim Tertunda Latih Man United, Ada Biaya Selain 170 Miliar Dipermasalahkan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka kasus impor gula.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ini Jejak Kedekatan Tom Lembong dengan Jokowi Hingga Berakhir Pahit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengatakan, perbuatan yang dilakukan Tom Lembong diduga merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.
“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” kata Harli.
“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” imbuhnya.
Kasus 8 Tahun Lalu
| Akhirnya Jokowi Jawab soal Utang Kereta Cepat Whoosh Triliunan, Kian Membengkak Jadi Sorotan |
|
|---|
| SOSOK Pria 50 Tahun Tewas di Rumahnya Penuh Sampah, 8 Tahun Tak Keluar, Gelagat Aneh Diungkap Warga |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Blak-blakan soal Baju Bekas, Sikat Mafianya, Siapa yang Nolak Saya Tangkap Duluan |
|
|---|
| Jual Bakso Babi Tapi tak Dilabeli Non Halal di Bantul Apakah Bisa Dipidana? |
|
|---|
| Behel Gigi Melda Safitri Kena Nyinyir Warganet, Akui Cuma Untuk Gaya, Sudah Dipasang Sejak 2016 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.