Berita Viral

INI REAKSI Mantan Menkominfo Budi Arie hingga PBNU dan PP Muhammadiyah soal Polri Ungkap Kasus Judol

Kasus Bandar Judi Online (Judol) yang Melibatkan Oknum Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Editor: AbdiTumanggor
(KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)
Barang bukti yang disita dari CAS dan EL meliputi enam unit ponsel, dua unit laptop, dua token mobile banking, serta uang Rp 61,9 miliar yang berasal dari PT DANA. Selain itu, dari CAS dan EL, polisi juga menyita uang Rp 738 juta dari PT QBiz Digital Technologies. Berdasarkan penyelidikan keuangan, aliran dana di PT QBiz menunjukkan perputaran sebesar Rp 680,5 miliar selama periode Oktober 2024, sementara perputaran dana di PT Odeo mencapai Rp 4,8 triliun. ((KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI) 

Reaksi Mantan Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi hingga PBNU dan PP Muhammadiyah soal Polri Ungkap Kasus Bandar Judi Online (Judol) yang Melibatkan Oknum Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah, serta Mantan Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengapresiasi Polri yang berhasil mengungkap kasus judi online (Judol) yang melibatkan setidaknya 10 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan keterlibatan oknum pegawai Komdigi dalam praktik ini merupakan pelanggaran berat yang harus diusut tuntas.

"Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku judi online, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang bermain-main dengan aturan pemerintah. Ini pelanggaran berat yang perlu ditindaklanjuti," kata Gus Fahrur, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (2/11/2024).

Menurut Gus Fahrur, praktik judi online tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan mental.

"Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk menutup judol yang sangat merugikan ekonomi dan merusak kesehatan mental masyarakat. Judi online menyebabkan stres, depresi, serta gangguan mental lainnya seperti kecenderungan berbohong, mencuri, dan menjual barang berharga demi berjudi," tegasnya.

Gus Fahrur menekankan bahwa penanganan judi online harus dilakukan dengan serius oleh aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.

Ia menyebut hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

"Penanganan judi online harus dilakukan secara serius oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait, sesuai tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," ujarnya.

Sementara, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menilai kehadiran judi online di Indonesia sangat meresahkan masyarakat, terutama mereka dari kalangan bawah.

“Keberhasilan Polda Metro Jaya menangkap para tersangka saat penggeledahan di ruko penyelenggara judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, patut diapresiasi. Kegiatan ini benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama lapisan bawah,” kata Anwar Abbas.

Berdasarkan laporan dari PPATK, Anwar menyebut sekitar 2,1 juta warga miskin kecanduan judi online. Dari data 2017-2022, tercatat sekitar 156 juta transaksi dengan nilai Rp 190 triliun yang mengalir ke luar negeri.

“Jumlah uang yang sangat besar ini semestinya beredar di masyarakat, tapi justru mengalir ke negara tetangga,” jelas Anwar.

Selain itu, Anwar menyoroti dampak psikologis bagi pelaku judi online.

Kecanduan membuat mereka sulit lepas dari kebiasaan buruk tersebut, dan penyedia judi online kerap memanfaatkan ketergantungan ini untuk meraup keuntungan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved