Berita Viral

INI REAKSI Mantan Menkominfo Budi Arie hingga PBNU dan PP Muhammadiyah soal Polri Ungkap Kasus Judol

Kasus Bandar Judi Online (Judol) yang Melibatkan Oknum Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Editor: AbdiTumanggor
(KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)
Barang bukti yang disita dari CAS dan EL meliputi enam unit ponsel, dua unit laptop, dua token mobile banking, serta uang Rp 61,9 miliar yang berasal dari PT DANA. Selain itu, dari CAS dan EL, polisi juga menyita uang Rp 738 juta dari PT QBiz Digital Technologies. Berdasarkan penyelidikan keuangan, aliran dana di PT QBiz menunjukkan perputaran sebesar Rp 680,5 miliar selama periode Oktober 2024, sementara perputaran dana di PT Odeo mencapai Rp 4,8 triliun. ((KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI) 

“Apalagi jika mereka pernah menang, mereka cenderung ketagihan. Mereka juga sering berani berutang ke pinjaman online, yang akhirnya membuat hidup mereka semakin terpuruk,” tambahnya.

Terpisah, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi turut mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku judi online. 

Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu turut memantau ditangkapnya bandar judi online oleh pihak Bareskrim Polri. Dalam penangkapan judi online tersebut, polisi menyita uang sebesar Rp 62 miliar.

"Kita dukung aparat penegak hukum/kepolisian untuk menindak tegas siapa pun pelaku judi online tanpa pandang bulu. Kita bersama-sama selamatkan rakyat dari tipuan dan jeratan judi online," tegas Budi Arie dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (2/11/2024).

Baca juga: POLISI Tangkap Bandar Judol, Uang Senilai Rp 62 Miliar Disita, Perputaran Uang Capai Rp 5 Triliunan

Kementerian yang dulunya Komunikasi dan Informatika ini diduga terlibat dengan pengusaha judi online. 
Okum pegawai Kementerian yang dulunya Komunikasi dan Informatika ini diduga terlibat dengan pengusaha judi online.  (HO)

Pemblokiran Situs Judi Online Tidak Efektif

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa maraknya judi online salah satunya disebabkan oleh pemblokiran yang tidak berjalan efektif.

Hal ini terungkap dalam penyelidikan terhadap kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tim gabungan Polri menangkap 11 tersangka, termasuk beberapa pegawai Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa oknum tersebut memiliki kewenangan penuh untuk memblokir situs-situs judi online.

Namun, mereka justru menyalahgunakan kewenangan tersebut.

“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir situs-situs tersebut, namun mereka menyalahgunakannya. Mereka tidak memblokir situs yang terkait jika sudah ada perjanjian tertentu dengan pengelola situs tersebut,” kata Kombes Ade Ary, Jumat (1/11/2024).

Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di kantor Komdigi, termasuk di lantai 2, 3, dan 8 gedung tersebut, guna mendalami cara para tersangka memfilter situs-situs judi online yang seharusnya diblokir.

Polri Fokus Berantas Judi Online dan Narkoba

Pengungkapan kasus judi online ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam salah satu misinya, yaitu Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolri menegaskan pentingnya memberantas perjudian online sebagai bentuk kejahatan yang mengancam pembangunan bangsa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved