Berita Viral
NASIB Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka, Pakai Banner Calon Bupati untuk Tampal Rumahnya
APK sempat ia copot untuk menutupi jendela dan pintu yang bocor. Namun saat itu ada pendukung cabup yang melihat kejadian tersebut.
"Sebab itu kami akan telusuri, apakah ada informasi, barangkali siapa yang merusak APK tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga akan membahas perusakan APK ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK ini masuk tindak pidana Pemilu.
Pihaknya juga akan melibatkan PKD hingga Panwascam.
Koordinasi dengan Gakkumdu disebutnya merupakan hal bias yang dilakukan Bawaslu.
Terutama pada saat adanya peristiwa dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
"Kami sudah melakukan koordinasi, mengintruksikan kepala PKD, Panwascam untuk melakukan penelusuran menggali informasi-informasi dari masyarakat perihal insiden tersebut," ungkapnya.
Ia melanjutkan, jika merujuk pada Undang-undang 10, dikatakan jika perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang sanksinya berupa kurungan dan juga denda.
Sebagai informasi, perusakan baliho resmi secara sengaja bisa di jerat dengan pidana seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. Selain itu, larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang- undang Pemilu.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.