Berita Viral

PILU Nasib Novi Janda di Sumsel Dipenjara 14 Bulan karena Siram Pria Ngintip, 2 Anaknya Masih Kecil

Pilu nasib Novi janda dua anak di Sumatera Selatan yang dipenjara 14 bulan karena siram pria yang kerap mengintipnya dan curi pakaian dalamnya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
PILU Nasib Novi Janda di Sumsel Dipenjara 14 Bulan karena Siram Pria Ngintip, 2 Anaknya Masih Kecil 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu nasib Novi janda dua anak di Sumatera Selatan yang dipenjara 14 bulan karena siram pria yang mengintipnya dan curi pakaian dalamnya.

Nasib pilu dialami Novi janda dua anak yang kini ikhlas dipenjara karena menyiram pria pengintip berinisial AD.

Novi memilih enggan melaporkan balik pria berinisial AD yang sudah mengintip dan mencuri pakaian dalamnya.

Kini ia pun memilih menjalani vonis hukuman penjara selama 14 bulan tersebut.

Alasannya lantaran ia tak ingin permasalahan ini semakin bertambah panjang. 

Novi yang bekerja sebagai buruh pun kini harus menanggung pilu didalam penjara.

Sementara dua anaknya diketahui masih kecil.

Kejadian yang menimpa Novi terjadi pada Kamis (9/6/2024) lalu di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, sekitar pukul 00.00 WIB.

Baca juga: SOSOK Novi Janda 2 Anak di Sumsel Dipenjara 14 Bulan karena Siram Pria Pengintip dan Curi Dalamannya

Novi mendengar suara benturan di belakang rumahnya dan merasa curiga.

Ia kemudian mengambil gayung yang diisi dengan air putih dicampur air keras.

Lalu membuka pintu belakang rumah dan menyiramkan campuran tersebut ke punggung AD.

SOSOK Novi Janda 2 Anak di Sumsel Dipenjara 14 Bulan karena Siram Pria Pengintip dan Curi Dalamannya
SOSOK Novi Janda 2 Anak di Sumsel Dipenjara 14 Bulan karena Siram Pria Pengintip dan Curi Dalamannya (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

AD langsung menggoyangkan badannya karena kepanasan dan pergi dari rumah Novi dengan  luka bakar pada bagian belakang dan lengan.

Terkini Burlian, kuasa hukum Novi menyatakan, pihak keluarga memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: KRONOLOGI Mahasiswi Unnes, Aisyah Putri Rahmawati, Tewas Kecelakaan saat Hendak ke Kampus

Vonis terhadap Novi itupun dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024).

"Kita sudah sarankan untuk banding, namun pihak keluarga menolak. 

Sehingga sekarang kami difokuskan untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan keputusan keluarga," kata Dian dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/11/2024).

Dian juga menyayangkan keputusan keluarga untuk tidak melakukan banding, mengingat Novi juga merupakan korban dari tindakan pelaku yang telah menerornya.

Diketahui, sejak berpisah dengan suaminya tiga tahun lalu, Novi bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit untuk menghidupi dua anaknya yang berusia 7 dan 10 tahun.

Namun selama waktu itu, AD menyimpan perasaan terhadap Novi dan terus menerornya dengan cara mengintip.

"Korban (AD) dalam sidang juga mengakui bahwa ia mencuri pakaian korban dan sering mengganggunya."

"Dia melakukan itu karena menyukai Novi. Bahkan sempat mematikan lampu di rumahnya agar mencari perhatian Novi," ujarnya.

Meskipun demikian, Dian menyebut, kliennya menolak untuk melaporkan balik AD yang telah menerornya, karena Novi tidak ingin memperpanjang masalah.

"Kita sudah mau melaporkan, tapi Novi tidak mau. Sudahlah, saya ikhlaskan, tidak perlu melapor, biarlah orang yang tahu," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Novi dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 14 bulan penjara.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved