Berita Viral
NASIB Rouf Sopir Truk yang Akibatkan Kecelakaan di Tol Cipularang Terancam 12 Tahun Penjara
Rouf sopir truk yang diduga penyebab kecelakaan di Tol Cipularang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Rouf sopir truk yang diduga penyebab kecelakaan di Tol Cipularang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun.
Rouf ditetapkan sebagai tersangka dan dapat terancam hukuman hingga 12 tahun penjara, di bawah Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).
Kasus ini mengakibatkan 30 korban, satu diantaranya tewas, sementara 4 lainnya mengalami luka berat, dan 25 orang luka ringan.
Selain itu, 17 kendaraan mengalami kerusakan parah.
Rouf pun mengenakan baju tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024).
"Saudara R pada saat mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head No Pol B-9440-JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam. Dikutip Tribunjabar.id
Dirinya menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di Ruas Jalan Tol Cipularang.
"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju dijalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrian," ucapnya.
Baca juga: IVAN Sugianto Berpeluang Bebas Usai Paksa Siswa SMA Gonggong, Terungkap Fasilitas Khusus di Penjara
Baca juga: 8 Tim Lolos ke Perempat Final UEFA Nations Leauge, Ada Jerman, Italia, Spanyol dan Portugal
Jules menyampaikan bahwa tersangka tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," ucapnya.
Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1).
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.
Pengakuan Rouf
Sementara disisi lain, Rouf (44), sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang mengaku tidak dalam kondisi mengantuk saat mobilnya menabrak belasan kendaraan pada Senin (11/11/2024).
Ia pula memastikan dalam kondisi yang sehat.
Rouf sopir truk yang diduga penyebab kecelakaan di
Rouf
kecelakaan di Tol Cipularang
Tribun-medan.com
| 3 Menteri Era Jokowi Bisa Dipanggil KPK terkait Whoosh, Mahfud MD: Rini Soemarno Agak Susah . . . |
|
|---|
| Pengakuan Mabes Polri terkait Anggotanya Terpapar Radikalisme,LGBT, Irjen Anwar: Iya,Kita Harus Akui |
|
|---|
| Telepon AKP Pulungan Hutahaean, Kompol Yogi Karang Cerita Brigadir Nurhadi Tewas Usai Salto di Kolam |
|
|---|
| Kematian Prada Lucky Dituduh Seorang LGBT, Berawal dari Isi Chat, Alat Vitalnya Dioles Cabai |
|
|---|
| Tabrak Lari Tewaskan Pemotor Pasutri dan 2 Anak, Sopir Pikap Kabur Usai Lihat 4 Korban Tergeletak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.