Berita Deli Serdang Terkini

Oknum Pegawai Ditangkap Kasus Penggelapan Mobil, Kejari Deli Serdang Sebut Tak Ada Intervensi Kasus

Kita terkejut dia terlibat-libat dalam kasus ini karena belum pernah juga ada korban yang datang ke kantor cari-cari dia.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Ronald Fransius Situmorang yang sudah dijadikan tersangka berjalan bersama dengan tersangka Wasty Sinaga ketika digiring polisi beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang memastikan tidak akan melakukan intervensi atas kasus pidana umum yang menjerat oknum pegawainya yang bernama Ronald Fransius Situmorang (45) dalam kasus penggelapan mobil.

Pihak Kejaksaan menegaskan Ronald berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertugas dibagian Tata Usaha (TU). 

Pihak Kejaksaan pun mengaku sempat terkejut jika Ronald terlibat dalam kasus penggelapan banyak mobil. 

"Kita terkejut dia terlibat-libat dalam kasus ini karena belum pernah juga ada korban yang datang ke kantor cari-cari dia. Pasti tidak ada yang namanya intervensi. Sudah diproses dia sekarang itu sama polisi. Sudah terbit juga Sprindik dan surat perintah penahanan," ujar Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Senin (9/12/2024). 

Boy mengaku selama ini Ronald dikenal bagus di lingkungan kantor. Tidak pernah ada informasi negatif berkaitan dengan tindak pidana yang mereka dengar. Boy pun mengaku sempat datang  ke lokasi saat pertama kali oknum tersebut ditangkap warga. 

"Jadi hari Senin lalu itu dia ditangkap sama warga di daerah Perumnas Mandala. Kita dari Kejaksaan sempat dikabari. Warga kira dia itu Jaksa makanya saya datang dan clear-kan semuanya," kata Boy Amali

Dari informasi yang diterima, Boy menyampaikan kalau oknum pegawai tersebut bukanlah pelaku utama. Disebut ada temannya yang perempuan yang juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Ronald dimanfaatkan untuk membantu menjual mobil yang digelapkan. 

"Pelaku utama yang cewek itu dan dia (Ronald) hanya beberapa mobil andil disitu ikut bantu jualkan. Yang jelas kalau dari kita serahkan kasus ini sama pihak kepolisian karena memang tidak bisa diupayakan perdamaian sama korban. Kalau bersalah ya harus diproseslah," kata Boy Amali

Diakui kalau untuk proses penuntutan kasus ini nantinya akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli.

Hal ini lantaran locus perkara ada di kawasan Perumnas Mandala.

Sebelumnya diberitakan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung mengungkap penggelapan 20 mobil modus menyewa mobil yang terjadi di Kota Medan dan wilayah lainnya. 

Dua orang pelaku berhasil ditangkap yaitu Ronald Fransius Situmorang  warga Desa Pagar Merbau, III, Kecamatan Lubuk Pakam dan  Wasty Sinaga (44) warga Dusun VIII, Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, keduanya bersekongkol menyewa mobil lalu digadaikan.

Total mobil yang digelapkan keduanya pun diperkirakan mencapai 20 kendaraan. Tapi baru enam yang diamankan Polisi.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved