Pilkada 2024
15 Paslon Kepala Daerah di Sumut Gugat ke MK, Ini Daftarnya
Total keseluruhan, 10 pasang calon kepala daerah di Sumut resmi melayangkan gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Total keseluruhan, 15 pasang calon kepala daerah di Sumut resmi melayangkan gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Data itu berdasarkan dari website MK RI, Jumat, (13/12/2024).
Rincian 15 paslon yang menggugat ke MK yakni satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, delapan paslon Bupati dan Wakil Bupati dan satu paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan.
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin menyatakan gugatan mereka telah resmi didaftarka ke MK di Jakarta. Gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 mereka disampaikan pada Selasa malam pukul 23.59, 10 Desember 2024.
"Tim hukum Edy-Hasan telah resmi mendaftar ke MK menit terakhir jam 23.59 WIB, 17 detik Selasa malam paslon Edy-Hasan secara resmi mendaftar di MK untuk PHPU Pilgub Sumut," katanya.
Yance mengungkapkan, dirinya tak sendiri untuk menghadapi PHPU Pilgub Sumut 2024. Dia dan tim berjumlah 15 pengacara untuk mendapatkan keadilan dalam gugatan ke MK
"Bukti gugatan ada 83 yang kami bawa, Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja," ucap Yance.
Dengan gugatan tersebut, Yance berharap majelis hakim MK memberikan keputusan dengan rasa keadilan bagi pemohon. Dia juga meminta masyarakat Sumut, khususnya pendukung bersabar.
"Harapan kami masyarakat bersabar, karena kami percaya Tuhan tidak pernah tidur dan menunjukkan kekuasaannya melalui hakim majelis MKSaya pikir ini lah catatan penting dari kami tim kuasa hukum Edy-Hasan sebagai pemohon di MK," ujar Yance.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan terkait dengan jumlah sengketa di MK terhadap hasil Pilkada serentak di Sumut sudah siap menghadapi.
Dia menjelaskan sudah ada ketentuan peraturan yang bisa diikuti penggugat.
"KPU posisinya menunggu hasil perolehan ini. Kami siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak, selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin.
Terpisah Calon Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Edy -Hasan ke MK.
"Ya, mekanisme seperti itu, kita ikuti mekanisme nya. Mekanismenya kan, setelah pengumuman, selama tiga hari, diperbolehkan untuk lakukan gugatan. Kita ikuti tim pak Edy-Hasan yang mendaftarkan (gugatan ke MK)," ucapnya.
Bobby memastikan, pihaknya akan ikuti setiap tahapan yang ada dalam Pilgub Sumut.
"Kita ikuti dulu pasti kita ingin tahapan ini dengan lancar. Kita ingin masyarakat mengikuti tahapan dengan sebaik baiknya," ucapnya.
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.