Sumut Terkini

Apindo Sumut Nilai Kebijakan Kenaikan UMP 2025 Terlalu Tinggi, Waswas Pengusaha PHK Karyawan

Hapossan mengritisi kenaikan UMP 6.5 persen, dengan alasan penetapan tersebut dinilai terlalu tinggi karena berpotensi merugikan kalangan pengusaha.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyampaikan keterangan kepada wartawan usai acara high level meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Sumut yang diselenggarakan di Lantai 10 Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni 6,5 persen dinilai terlalu tinggi. Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara, Hapossan Siallagan, Jumat (13/12/2024). 

Hapossan mengritisi kenaikan UMP 6.5 persen, dengan alasan penetapan tersebut dinilai terlalu tinggi karena berpotensi merugikan kalangan pengusaha. Dia khawatir akan ada potensi-potensi kenaikan UMP yang terus terjadi hingga tahun depan.

"Akan ada potensi kemungkinan tahun depan terus-terus lebih tinggi, malah bisa jadi sampai 10 persen," kata Hapossan Siallagan. 

Dibeberkan Hapossan bahwa APINDO sejak aw sudah menyampaikan saran kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, jika UMP hanya bisa naik sesuai standart. Demi menjaga stabilitas dan kondisi para pengusaha APINDO menyarankan naik cukup di angka 3,5 persen. 

"Dari awal APINDO sudah sampaikan ke Pemprov Sumut, tapi karena sudah ditetapkan ya mau gimana lagi. Kami berulang kali mengajukan saran agar UMP hanya naik 3,5 persen," ucap Hapossan.

Lanjut Hapossan, dengan tingginya kenaikan UMP maka bisa berdampak dengan kebijakan para pengusaha. Kemungkinan yang terburuk, diprediksi para pengusaha hanya punya pilihan melakukan PHK besar-besaran. 

"Agar supaya tidak ada hal demikian perlu solusi dari Pemerintah untuk memberikan subsidi, agar PHK tidak sampai terjadi dan kestabilan perusahaan sendiri bisa terjaga. Ada bantuan seperti insentif atau sejenisnya, ya minimal ada kompensasilah, apalagi pasca pendemi banyak juga perusahaan yang belum stabil benar," katanya.

Ketua FSPMI Sumut, Willly Agus Utomo menyatakan bahwa kenaikan UMP Sumut 6,5 persen pihaknya setuju. Akan tetapi kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang hanya memberlakukan kenaikan untuk 8 sektor industri dianggap merugikan. 

Alasannya sektoran hanya, sektor pertanian, kehutanan, perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, sektor kontruksi, sektor akomodasi dan penyediaan makanan, sektor informasi dan penyedia komunikasi, sektor keuangan dan akuntansi. 

"Hal ini dianggap merugikan kaum buruh, jumlah sektor industri masih banyak yang belum dimasukan dalam UMSP tersebut. Hanya 8 upah sektor industri, kami tegas menolak, masih banyak perusahan yang sektor industrinya tidak masuk dan akan merugikan kaum buruh Sumut," ucap Willly kepada Tribun-Medan.com di Medan, Jumat (13/12/2024).

Menurut, Willly seharusnya ada kebijakan khusus untuk kurang lebih 30 sektor industri yang masuk dalam UMSP tahun 2025. Di antaranya seperti UMSP sebelum adanya UU Cipta Kerja, seperti sektor peleburan besi, baja, metal, sektor elektronik, tekstil, perkayuan, mebel, sarung tangan, sektor ban vulkanisir, pergudangan besar, ritel, plastik dan lain sebagianya.

"Itu 8 sektor justru yang sedikit buruh bekerja disana, yang banyak buruhnya malah upah sektoralnya hilang, kami tegas menolak itu," tegas Willly

Ketua Partai Buruh ini juga mengatakan, kondisi buruh upahnya sudah sangat murah. Harapan dikembalikannya UMSP harusnya menjadi harapan buruh Sumut untuk kembali menaikan upahnya yang sudah lama dirampas.

"Hal ini jika tidak ditolak maka Bupati dan Walikota di Sumut akan juga mengikuti rujukan UMSP Sumut dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota nya untuk tahun 2025 mendatang. Jadi jika UMSK kabupaten kota juga 8 Sektor Industri, maka buruh di kab kota tidak akan mengalami kenaikan, sama saja bohong," ketua Willly.

Menyikapi hal tersebut, FSPMI berencana akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini untuk menolak dan merevisi kenaikan UMSP Provinsi.

"Rencana kami siapkan Minggu depan kami akan aksi gelombang besar-besaran menolak ini, PJ Gubsu itu gak punya nurani sama buruh Sumut, copot saja kalau tidak direvisinya," tegas Willly.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559. 

Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5 % sampai 9 persen sesuai klasifikasi masing-masing sektor.

“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” ucap Agus Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024). 

Disebutkan, UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6 % di atas UMP, yakni Rp3.172.113. 

Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5 % di atas UMP, yakni Rp3.187.075. Selanjutnya sektor Industri Pengolahanndengan kenaikan antara 4 % – 6 % di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 % – 7,5 % di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 % di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261. 

Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 % – 5 % di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187. Selanjutnya, sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 % di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 % di atas UMP, yakni Rp3.261.889.

"Paling lambat bupati dan walikota ini dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang," kata Agus Fatoni. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved