Polres Simalungun

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun, Empat Lokasi Peredaran Narkoba Digerebek

Personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan arahan dari Dir Resnarkoba Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN–Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda di wilayah Perdagangan dan Bosar Maligas, Minggu (15/12/2024). Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, SH, MH.

Operasi dimulai pukul 11.00 WIB di bawah pimpinan langsung Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, bersama Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman, tiga personel brigadir, dan sejumlah warga setempat. Penggerebekan melibatkan koordinasi dengan Gamot Huta 4 Rejotani dan perangkat Nagori setempat.

Lokasi pertama yang digerebek adalah kediaman tersangka berinisial DANU di Huta 4 Rejotani, Kecamatan Bosar Maligas. Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua, sebuah gubuk di pinggir sungai yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Di lokasi ketiga, sebuah pondok di kebun Dusun Ulu PTPN 2, ditemukan barang bukti berupa bekas alat hisap sabu (bong) dan plastik bekas sabu yang diduga milik tersangka Khairul Lubis.

Lokasi terakhir yang digeledah adalah kediaman tersangka berinisial RIDO di Huta Perdagangan 1 B, Kecamatan Bandar. Meski operasi belum berhasil menangkap para tersangka, identifikasi lokasi-lokasi yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba menjadi langkah awal untuk tindakan lanjutan.

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan peredaran narkoba. Ini adalah langkah awal dari upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Minggu malam.


AKP Verry Purba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam dan berkoordinasi dengan perangkat Nagori serta masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” jelasnya.

Operasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, upaya ini juga sesuai arahan langsung dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Simalungun.

Dengan komitmen penuh, Polres Simalungun menyatakan perang terhadap narkoba di wilayah hukumnya dan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved