Berita Viral
REAKSI Jokowi dan Gibran Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus DPO Harun Masiku
Ini respons Jokowi dan Gibran Rakabuming soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap DPO Harun Masiku.
TRIBUN-MEDAN.com - Ini respons Jokowi dan Gibran Rakabuming soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap DPO Harun Masiku.
KPK telah merilis keterangan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka terlibat dalam pelarian Harun Masiku.
Terkait kabar ini, Jokowi meminta agar semua pihak bisa menghormati semua proses hukum yang berjalan.
“Hormati seluruh proses hukum yang ada,” terangnya saat ditemui di Graha Saba Buana, Rabu (25/12/2024).
Lain hal dengan Gibran.
Ia menyebut persoalan yang menyeret Hasto Kristiyanto tak ada urusan dengan dirinya.
"Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya," kata Gibran setelah meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).
Diketahui Jokowi dan Gibran sebelumnya merupakan kader PDIP.
Kini keduanya telah dipecat menjadi kader PDIP.
Sejatinya pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, serta 27 kader lainnya dari partai.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.
Baca juga: Kepedulian di Tengah Tugas, Dokkes Polres Pematangsiantar Periksa Kesehatan Personel Pos Pam Yan
Baca juga: Ketulusan di Malam Natal, Polisi di Nias Selatan Selamatkan Jemaat yang Pingsan Saat Ibadah
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui telah bergulir sejak 2020 silam.
Itu artinya butuh waktu lima tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo.
Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020.
Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia.
Baca juga: Live SCTV! Wolves Vs Man United, Ruben Amorim Terancam, Rival Punya Armada Portugal
Baca juga: Lirik Lagu Batak Luar Biasa yang Dipopulerkan Lineker Situmorang
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Kedua, kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Menyikapi hal tersebut, DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk Hasto Kristiyanto.
"Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Meski demikian, perihal dengan langkah hukum apa yang nantinya ditempuh, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto Kristiyanto.
"Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum. Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," kata Said.
Terpenting, kata dia, PDIP menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPK dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Said mengaku merasa prihatin dengan apa yang dialami politikus asal Yogyakarta tersebut.
"Kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," kata dia.
Di akhir, Said berharap agar Hasto diberikan kekuatan baik dalam pemikiran maupun perasannya.
"Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya," ujar Said.
Rocky Gerung curiga
Penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadi sorotan.
Salah satunya adalah pengamat politik Rocky Gerung.
Rocky menyebutkan Joko Widodo menjadi dalang penetapan ini.
Pasalnya Hasto seharusnya bisa ditangkap saat Jokowi masih menjadi petugas PDIP.
Seperti diketahui, Hasto disebut-sebut terlibat kasus penyuapan Harum Masiku.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Hasto Kristiyanto diketahui menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dilansir dari Tribunnews, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penangkapan ini, kata Rocky Gerung, sebagai bentuk pemerasan politik yang dilakukan Jokowi.
"Dengan mudah kita simpulkan ini pemerasan politik karena itu 4 tahun lalu yang mestinya sudah ditangkap lah Hasto, kenapa 4 tahun lalu ketika Jokowi masih jadi petugas partai PDIP dia tidak lakukan operasi untuk menangkap Hasto kan itu masalahnya tuh," ujar Rocky Gerung seperti dikutip dari Rocky Gerung Official di Youtube yang tayang pada Selasa (25/12/2024).
Jokowi dinilai membalas dendam terhadap Hasto karena selama ini mempreteli kelakuan Jokowi.
Jokowi pun 'memerintahkan' agar Hasto terjerat hukum.
Terlebih, PDIP belakangan getol meminta agar kebijakan kenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diturunkan dan justru menuding bahwa usulan kenaikkan PPN 12 persen merupakan ulah pemerintahan Jokowi.
"Kita tahu perintahnya ke siapa, atau kita bisa duga itu lewat siapa perintahnya (tersangkakan Hasto). Yang penting bahwa Hasto itu harus ditersangkakan tuh atau ada orang yang mengambil inisiatif seorang petinggi mungkin di satu partai yang mengambil inisiatif untuk mentersangkakan Hasto," jelasnya.
Rocky juga melihat ada sebuah 'skenario' lebih dulu agar moral Hasto dan beberapa tokoh PDIP jatuh sebelum Hasto dipersangkakan.
"Dengan isu perselingkuhan atau segala macam hal yang sensasional. Jadi, ada persiapan yang biasa kita kenal yaitu lemahkan dulu kondisi psikomoral seseorang supaya kalau dia dinyatakan tersangka, maka itu seolah satu tarikan nafas, memang dia pantas karena secara etis, secara moral, dia rendah. Kan itu yang disebut persiapan untuk kriminalisasi tuh," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
respons Jokowi dan Gibran Rakabuming soal Sekjen P
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka
Hasto Kristiyanto
Tribun-medan.com
| WAPRES Gibran Bantah Diasingkan ke Papua: Tegaskan Bumi Cenderawasih Bagian NKRI Harus Diperhatikan |
|
|---|
| NASIB Pandji Pragiwaksono Dipolisikan Atas Penghinaan Adat Pemakaman Toraja, Kini Mohon Dimaafkan |
|
|---|
| DAFTAR Tiga Pasang Mahasiswa UIN Hanyut saat Bermain Air: 4 Sudah Ditemukan Tewas, 2 Dalam Pencarian |
|
|---|
| JONAN Ngaku Siap Jika Ditugaskan Prabowo, Namun Bisa Saja Menolak jika Merasa Tidak Sanggup |
|
|---|
| KEBAKARAN Hebat di Padang, Ibu dan Anak Tewas Berpelukan, Terjebak Kobaran Api di Kamar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.