Berita Viral

2 Kali Jadi Sopir Bus Kecelakaan Maut, Kini Romyani Terancam 6 Tahun Penjara, Bakal Lolos Lagi?

Kecelakaan itu terjadi saat bus melaju dari arah Bandung menuju Jakarta, lalu menabrak bagian belakang truk pengangkut batu kerikil

Instagram
2 Kali Jadi Sopir Bus Kecelakaan Maut, Kini Romyani Terancam 6 Tahun Penjara, Bakal Lolos Lagi? 

Terlihat sopir bus itu memakai kaos biru dan dibawa ke kantor polisi dari RS Abdul Razak.

Ia mencoba menutupi wajahnya dengan jaket kulit hitam.

Terlihat wajahnya tidak mengalami luka apapun.

Lantas, bagaimana nasib Romyani sopir bus tersebut? 

Baca juga: Dua Unit Kios di Pusat Pasar Medan Terbakar, Damkar: Tak Ada Korban Jiwa

Jadi, jika kecelakaan lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 

Baca juga: PECAH Tangis Istri Budianto Sitepu,Suaminya Tewas Usai Dibawa Polisi di Malam Natal, Diduga Dianiaya


Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

Untuk itu, sopir truk tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara jika terbukti adanya kelalaian dari dirinya pribadi. 

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved