Breaking News

Sumut Terkini

5 Perampok Sopir Truk yang Angkut Minyak Sawit di Labusel Ditangkap, Uang Rp 167 Juta Dibagi-bagi

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap peristiwa perampokan yang dialami Muhammad Nurdin Sirait .

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting dan Kasi Humas, AKP Sujono memaparkan pengungkapan kasus perampokan truk tangki minyak, Selasa (31/12/2024). Saat perampokan, sopir disekap, lalu dibuang. 

Pelaku mengaku uang minyak hasil merampok dijual seharga Rp 167 juta dan uangnya mereka bagi-bagi.

"Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi para tersangka, termasuk untuk membayar mobil rental dan membeli alat sedot minyak," ungkapnya.

Dari pengungkapan ini disita barang bukti 1 truk tangki BK 8112 BH, 1 mesin robin merek Shark, 2 selang, 1 mobil Sigra hitam, 1 pucuk senjata softgun, 1 Magazen.

Selanjutnya, 1 topi, 2 lakban warna kuning, sejumlah baju kaos, celana panjang dan beberapa unit handphone (HP) serta 1 flashdisk juga rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan Polisi, tersangka Subandi alias Bandit merupakan residivis, yakni 2014 pernah dihukum kasus tindak pidana penganiayaan dan menjalani hukuman selama 16 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.

Kemudian, pada 2016 dihukum kasus tindak pidana pertolongan jahat dan menjalani hukuman selama 12 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.

Saat ini para tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kerugian perusahaan korban Rp 320 juta. Para tersangka dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Subs 365 Ayat (1) KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved