Pembacaan Putusan Sela Pilkada

Putusan Sela MK pada Sidang PHPU Taput, Hakim Konstitusi: Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima

Keputusan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat musyawarah permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ screenshot sidang MK
SIDANG PHPU- Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan kesimpulan (konklusi) sidang PHPU Taput pada putusan sela, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Dalam sidang MK yang disiarkan secara langsung pada hari ini, Selasa (4/2/2025), permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Suhartoyo membacakan isi amar putusan yang menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak berkenan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya".

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat musyawarah permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi.

Dan putusan ini disampaikan pada pukul 10.50 WIB.

Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat menyampaikan gugatannya di hadapan MK.

Kuasa hukum Roy Jansen Siagian menyampaikan isi gugatannya di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu (8/1/2025) lalu.

Ia mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat - Deni Parlindungan Lumbantoruan.

Dalam gugatan tersebut, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara David Sipahutar, serta Kepolisian di wilayah Tapanuli Utara.

"Pertama, keterlibatan dan keberpihakan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang adalah Kadis Perizinian yang diangkat tahun 2015 dan di nonjobkan pada tahun 2016 karena pelanggaran kode etik ASN," ujar Roy Jansen Siagian dalam video  yang diperoleh tribun-medan.com, Senin (12/1/2025).

Selanjutnya, ia juga beberkan kegiatan yang diinisiasi oleh Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing dengan menyertakan Jonius Taripar Hutabarat yang saat ia sebut sudah digadang-gadang sebagai bacalon bupati Taput.

"Pada tanggal 16 Juni 2024, Dimposma Sihombing melakukan senam massal bersama Kapolres, Dandim, dan Jonius Taripar Hutabarat yang saat bacalon bupati. Kegiatan senam massal ini diselenggarakan di Taman Kota Tarutung dihadiri oleh masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Pj Bupati Taput juga menggelar turnamen sepakbola untuk SMA sederajat.

"Pada tanggal 16 Juni sampai Agustus 2024, Dimposma Sihombing menggelar turnamen sepakbola antar SLTA, SMA sederajat untuk memperebutkan piala Pj Bupati Taput. Kegiatan ini juga dihadiri oleh bacalon bupati Jonius Taripar Hutabarat," terangnya.

"Pada tanggal 5 Juli 2024, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing menggelar jalan santai yang juga diikuti oleh bacalon bupati Taput Jonius Taripar Hutabarat," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved