Pembacaan Putusan Sela Pilkada
Putusan Sela MK pada Sidang PHPU Taput, Hakim Konstitusi: Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima
Keputusan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat musyawarah permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Namun, Pemohon menduga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak objektif dan tidak profesional serta telah berpihak kepada salah satu paslon.
Karena itu, dalam petitumnya, pemohon menyampaikan kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2061 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.
Pemohon juga meminta Mahkamah agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai pemenang atau calon terpilih dalam Pilkada Taput 2024.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
DAFTAR Lengkap 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Gugatan Mandailing Natal Diterima Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Putusan Sela MK untuk 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Cuma Gugatan Madina Dikabulkan |
![]() |
---|
12 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut yang Ditolak MK, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
UPDATE 9 Putusan Sela MK Terkait Gugatan Pilkada di Sumut, Terbaru Siantar dan Nias Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.