Pembacaan Putusan Sela Pilkada

Putusan Sela MK pada Sidang PHPU Taput, Hakim Konstitusi: Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima

Keputusan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat musyawarah permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ screenshot sidang MK
SIDANG PHPU- Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan kesimpulan (konklusi) sidang PHPU Taput pada putusan sela, Selasa (4/2/2025). 

Namun, Pemohon menduga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak objektif dan tidak profesional serta telah berpihak kepada salah satu paslon.

Karena itu, dalam petitumnya, pemohon menyampaikan kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2061 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.

Pemohon juga meminta Mahkamah agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai pemenang atau calon terpilih dalam Pilkada Taput 2024.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved