Pembacaan Putusan Sela Pilkada

Putusan Sela MK pada Sidang PHPU Taput, Hakim Konstitusi: Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima

Keputusan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat musyawarah permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ screenshot sidang MK
SIDANG PHPU- Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan kesimpulan (konklusi) sidang PHPU Taput pada putusan sela, Selasa (4/2/2025). 

Ia juga menyampaikan, Plt Sekda Taput David Sipahutar dan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak diduga tidak menjaga netralitas pada pilkada 2024.

Dalam keterangan tertulis MK, pihak kuasa hukum Paslon Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat menyampaikan, Sekda David Sipahutar mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Tapanuli Utara Bidang Sosialisasi serta Monitoring serta Bidang Analisa Evaluasi dan Pelaporan agar tidak melakukan monitoring di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pencoblosan.

Sekda juga disebut melarang dan mengusir Satpol PP yang sedang melaksanakan tugasnya di TPS 2 Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita.

Pemohon juga mendalilkan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak.

Ia jelaskan, AKBP (Purn) Jonius Taripar Hutabarat pada 2015-2016 menjabat Kepala Sub Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Di tahun yang sama AKBP Ernis Sitinjak merupakan bawahan langsung dari Jonius Taripar Hutabarat di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara.

Ernis Sitinjak mengusulkan penggantian pejabat utama di Polres Tapanuli Utara yang diduga juga berpihak kepada Jonius Taripar Hutabarat.

Kemudian ada nama Iptu Arifin Purba yang usai empat hari dilantik menjadi Kasatreskrim membuat surat panggilan kepada camat untuk menghadirkan para kepala desa dengan alasan adanya pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk memeriksa dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023.

Ia jelaskan, pada akhir pemeriksaannya dalam pemanggilan tersebut, penyidik mengarahkan kepada para kepala desa memenangkan Cabup Jonius Taripar Hutabarat.

Selain itu, Polres Tapanuli Utara juga melakukan pemanggilan kepada sejumlah kepala desa.

Kapolsek Sipoholon AKP Raymon Tampubolon memanggil dan mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Siatas Barita untuk mempertemukan kepala desa-kepala desa dengan Jonius Taripar Hutabarat. Kepala desa tersebut tidak tahu sebelumnya atas rencana pertemuan itu.

Pada pertemuan tersebut, Jonius mengatakan kepada para kepala desa, "jika tidak bisa bekerja sama dengan JTP, maka jangan juga bergerak untuk pasangan calon lain.” 

Bahkan beberapa kepala desa secara terang-terangan terlibat langsung dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 2 dengan memberikan bantuan dana tunai kepada tim paslon tersebut yang diwakili Tohom Hutabarat dan Pardomoan Hutabarat.

Pemohon juga menduga KPU selaku penyelenggara melakukan pelanggaran secara sistematis dengan cara meloloskan Cawabup Taput Deni Parlindungan. Dijelaskan, terdapat perbedaan nama dalam ijazah SMA dan KTP elektronik.

Namun tidak ada lampiran salinan penetapan pengadilan perubahan nama dan tahun lahir dalam berkas pendaftaran pencalonannya.

Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 1 telah mengajukan berbagai laporan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terkait dengan berbagai dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan kampanye pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved