Pembacaan Putusan Sela Pilkada

DAFTAR Lengkap 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Gugatan Mandailing Natal Diterima Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rampung membacakan putusan dismissal atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (5/2/2025). 

Editor: Juang Naibaho
Screenshot Youtube Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilakukanya terkait sengketa Pilkada Sumut. Keputusan berlangsung di sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Kontitusi, Selasa (4/2/2025). 

Informasi yang dihimpun, Bobby bermain tenis bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan saat penetapan paslon terpilih. Mereka bermain tenis di Stadion Kebun Bunga Medan yang baru diresmikan.

“Mungkin lagi di sana. Saya belum monitor. Tapi tadi didelegasikan kepada kami,” kata Yudha.

Atas penetapan oleh KPU ini, Yudha mengucap syukur kepada pihak terkait terutama Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Bawaslu, maupun stakeholder yang lain. 

"Alhamdulillah, setelah putusan MK maka pasangan Bobby Nasution dan Surya secara resmi menjadi pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujarnya.

Agus menyebut, KPU Sumut menetapkan Bobby-Surya sebagai paslon terpilih setelah MK menolak permohonan perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 2 Edy-Hasan.

Agus menyerahkan salinan putusan tentang penetapan paslon terpilih kepada Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Yudha Johansyah yang sekaligus juru bicara paslon Bobby-Surya.

Sementara Tim Edy-Hasan tidak ada yang datang untuk menerima salinan putusan penetapan paslon terpilih itu.

Terkait dengan ketidakhadiran dua paslon, Agus menyebut hal tersebut tidak mengganggu agenda penetapan paslon terpilih. 

KPU Sumut telah mengundang kedua paslon dan partai politik pengusungnya. 

Bobby-Surya, menurut rencana akan ikut dalam pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025. 

Sebelumnya, tim pemenangan Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan, menyebut menerima dan menghormati keputusan MK, meski di sisi lain memandang putusan MK yang diberikan terkesan agak tergesa-gesa. 

Sutrisno menegaskan pihaknya belum berhenti sampai di sini. Mereka akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Pastinya kita akan ke PTUN. Ini terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution. Saat Pilgub, seharusnya dia tidak cukup hanya cuti, melainkan harus mengundurkan diri (sebagai Wali Kota Medan, red),” katanya. 

Edy Rahmayadi Legawa

Hal berbeda disampaikan Edy Rahmayadi. Ia mengaku legawa dan sudah menerima kenyataan setelah putusan MK menolak gugatannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved