Pembacaan Putusan Sela Pilkada

DAFTAR Lengkap 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Gugatan Mandailing Natal Diterima Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rampung membacakan putusan dismissal atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (5/2/2025). 

Editor: Juang Naibaho
Screenshot Youtube Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilakukanya terkait sengketa Pilkada Sumut. Keputusan berlangsung di sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Kontitusi, Selasa (4/2/2025). 

Edy Rahmayadi menegaskan, bahwa dirinya menghormati putusan dismissal yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Edy pun memutuskan memberi selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution-Surya. 

"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita. Sudah selesai, tidak ada (langkah hukum ke PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat," tegas Edy Rahmayadi, Kamis (6/2/2025). (dyk/cr17/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved