Berita Viral

PERMINTAAN MAAF Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tewaskan 8 Orang dan 11 Terluka: Remnya Tak Berfungsi

Bendi Wijaya, sopir truk aqua penyebab kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor meminta maaf atas kelalaiannya.

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
KONDISI SOPIR TRUK AQUA - Bendi Wijaya sopir truk aqua kecelakaan maut gerbang tol (GT) Ciawi 2 Bogor ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Bendi Wijaya, sopir truk aqua penyebab kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor meminta maaf atas kelalaiannya. 

Kecelakaan ini mengakibatkan 8 orang tewas dan 11 orang luka-luka. 

Bendi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Saya minta maaf kepada semua keluarga korban atas kelalaian yang saya lakukan,” kata Bendi Wijaya di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025).

Ia mengakui bahwa remnya sudah tidak berfungsi normal sejak sebelum masuk ke Gerbang Tol Ciawi Bogor.

Alhasil, ia pun tidak bisa mengendalikan truk yang dikendarainya itu.

Saat kejadian, kecepatan truk itu sampai menyentuh angka 100 kilometer/jam.

“Gak berfungsi remnya dari atas. Persneling pun posisinya sudah gak bisa. Posisi anginnya habis,” singkatnya.

Baca juga: KRONOLOGI Saiful Mendadak Ditagih Utang KUR Rp 100 Juta, Padahal Tak Pernah Pinjam, Keluarga Takut

Baca juga: 10 Hal-hal yang dapat Membatalkan Puasa Ramadan

Baca juga: Lirik Lagu Batak Maaf Jo Ito Dipopulerkan oleh Margareth Siagian

Saat ini dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.

Ia pun kini ditahan dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Adapun saksi yang sudah kami periksa, sebanyak 13 orang dan 2 saksi ahli yang sudah kami periksa. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti sehingga kami bisa menetapkan tersangka saudara BW saat ini sudah kami tahan di Polresta Bogor kota mulai kemarin,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo.

Kondisi bugar

Wadirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edwin Affandi mengatakan, sebelum kejadian, sopir dalam kondisi yang normal.

“Kondisi sopir dalam keadaan sehat, bugar sebelum berkendara,” kata Kombes Edwin di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025).

Bendi Wijaya pun bahkan sudah meloading aqua di sekitar Cigombong-Sukabumi pukul 06.00 WIB di hari kejadian atau Selasa (4/2/2025).

Insiden maut itu terjadi sekira pukul 23.30 WIB di GT Ciawi 2 Bogor.

“Sopir sempat beristirahat dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Kemudian sopir baru melakukan perjalanan pukul 22.30,” ujarnya.

Baca juga: Aset Unit Usaha Syariah Bank Sumut Tumbuh 24,7 Persen

Baca juga: Bus yang Bawa 8 Penumpang Hangus Terbakar di Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi

Sopir pun sudah dilakukan pemeriksaan apakah mengonsumsi alkohol saat berkendara atau tidak.

Kata Edwin, Bendi tidak mengonsumsi hal tersebut.

“Setelah terjadinya kecelakaan kita melakukan pemeriksaan terhadap supir apakah mengonsumsi narkoba atau alkohol, hasilnya negatif. Tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol,” ucapnya.

Mengemudi tak wajar

Wadirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edwin Affandi mengatakan, rem truk yang dikendarai sopir Bendi Wijaya itu sudah tidak standar pakai.

Kondisi rem sudah mulai habis atau aus, dan kampas rem yang juga tidak sesuai standar 

“Itu karena akibat penggunaan. Alhasil rem sudah tergerus yang harusnya 0,3 mili sistem rem dibagian roda belakang itu sampai 4 mili jaraknya,” kata Kombes Pol Edwin di Mako Polresta, Sabtu (15/2/2025).

Sistem rem truk itu tetap berfungsi namun tidak berjalan 100 persen.

Alhasil, sopir tidak bisa melakukan pengeremannya dengan normal.

“Dengan kondisi ini, sistem rem itu bukan tidak berfungsi. Tapi, dari pemeriksaan itu kondisi itu sistem rem yang ada tidak  berjalan 100 persen untuk bisa melakukan pengereman,“ ujarnya.

Bendi pun tidak memperdulikan sistem rem truk yang dikendarainya itu.

Ia malah melajukan kecepatan kendaraannya mencapai 100 kilometer/jam.

Namun, ia sebelum kecelakaan maut terjadi, sempat hendak menurunkan gigi kendaraan ke posisi yang lebih rendah. 

Namun, sistem persneling mengalami kerusakan dan terkunci di posisi netral.  

“Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis oleh ATPM dan analisis alat bukti di lokasi, kami memastikan bahwa posisi persneling kendaraan saat kecelakaan terjadi berada di netral. Hal ini memperparah ketidakmampuan sopir untuk mengendalikan truk,” ujarnya.

Penyidik Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi, baik saksi di lokasi kejadian maupun saksi ahli. 

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut.  

“Kami telah memformulasikan temuan dari CCTV, keterangan saksi, serta analisis teknis untuk memastikan penyebab utama kecelakaan ini. Sopir truk telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat, termasuk melampaui batas kecepatan, mengemudi tidak wajar, dan melanggar aturan daya angkut kendaraan,” tandasnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved