Medan Terkini

Sekuriti Yuki Simpang Raya Medan Berkomplot dengan Maling Curi Pipa Tembaga Mesin AC, Kini Ditangkap

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap Afdian (54) warga Jalan Utama, Gang Cendana, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Kota.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
POLSEK MEDAN KOTA
PELAKU PENCURIAN - Tampang Afdian (54) sekuriti Plaza Yuki Simpang Raya dan Windutama Putra (35) usai ditangkap mencuri pipa berbahan tembaga yang berada di dalam mesin Air Conditioner (AC) bagian luar Plaza Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (18/2/2025). Mereka mengakui perbuatannya dan kini ditahan. 

Setelah diinterogasi, akhirnya dia mengaku kalau pencurian pipa berbahan tembaga merupakan kerjasamanya dengan Afdian, sebagai satpam.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Medan Kota dan ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada Polisi, Afdian yang merupakan residivis dan Windutama mengakui perbuatannya.

Pipa berbahan tembaga mesin AC mereka jual kepada penampung barang bekas di wilayah Jermal, seharga Rp 600 ribu.

Setiap berhasil mencuri, dan menjual, uangnya mereka bagi dua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini Polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat, termasuk penadahnya.

"hasilnya dibagi dua. Uang hasil penjualan barang yg dicuri tersebut telah habis digunakan oleh pelaku."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved