Berita Viral

SOSOK Marsdya TNI M Syafii Diundang ke Istana Negara, Tapi Belum Dilantik jadi Kepala Basarnas

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohammad Syafii mendadak dipanggil ke Istana Negara, Jakarta, oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
BELUM DILANTIK: Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohammad Syafii diundang ke Istana Negara, Jakarta, oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Jenderal bintang tiga TNI AU ini tiba bersama istri dan anaknya di kompleks Istana Negara Jakarta pukul 14.00 WIB, Rabu (19/2/2025). Rencananya Syafii akan dilantik sebagai Kepala Basarnas. (Istimewa) 

Pembentukan Basarnas sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 dengan susunan organisasi:

Unsur Pimpinan, Pusat SAR Nasional (Pusarnas), Pusat- pusat Koordinasi Rescue (PKR), Sub-sub Koordinasi Rescue (SKR), Unsur-unsur SAR

Dikutip dari situs Basarnas, kedudukan Basarna adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

B. Tugas Pokok

1 . Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

2 . Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

3 . Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 . Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

5 . Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.

6 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

7 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

8 . Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

9 . Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

B. Fungsi

1 . Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.

2 . Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.

3 . Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

4 . Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

5 . Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.

6 . Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan.

7 . Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

8 . Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan.

9 . Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan.

10 . Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

11 . Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

12 . Pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya.

Baca juga: Marsekal Madya Mohammad Syafii Tiba Di Istana Jelang Pelantikan Pejabat Negara

13 . Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved