Polres Langkat

Polres Langkat Amankan 14 Unit Mobil Rental dalam Kasus Penggelapan

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, didampingi jajaran kepolisian, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penggelapan 14 unit

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, didampingi jajaran kepolisian, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penggelapan 14 unit mobil rental, Jumat (21/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Polres Langkat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penggelapan mobil rental berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/120/II/2025/SPKT POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Februari 2025. Laporan tersebut diajukan oleh M. Akbar (23), warga Kecamatan Selesai.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, didampingi Waka Polres Langkat Kompol Husnil Mubarok Daulay, SH, SIK, MIK, Kasat Reskrim AKP Pandu H.W. Batubara, SIK, MH, Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus ZD, STK, SIK, MH, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Pjs. Kabag Ren AKP Mardianto, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan media cetak dan elektronik pada Jumat (21/2/2025).

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku berinisial FD (42), warga Kota Stabat, datang ke sebuah rental mobil di Desa Bagun Sari, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. FD menyewa 15 unit mobil pribadi berbagai jenis milik MA, warga Desa Bagun Sari, dengan alasan untuk keperluan transportasi proyek di Kabupaten Langkat. Karena pelapor memiliki hubungan keluarga dengan terlapor, ia pun percaya dan menyepakati pembayaran setiap bulan pada tanggal 5 Februari 2025.

Namun, pada tanggal yang disepakati, pembayaran tak kunjung dilakukan. Puncaknya, pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, GPS yang terpasang di setiap mobil diketahui mati, dan pelaku tidak lagi bisa dihubungi. Menyadari ada indikasi penggelapan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Tualang.

Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang menjadi korban, baik dari Kabupaten Langkat maupun Kota Medan. Mereka mengalami kerugian dengan total mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Sat Reskrim Polres Langkat bersama Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan 14 unit mobil yang tersebar di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Padang Tualang. Satu unit mobil masih dalam pencarian.

Kapolres Langkat menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap pelaku masih terus dilakukan. Ia juga mengimbau kepada pemilik usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Prosedur penyewaan harus diperketat, termasuk memasang GPS pada kendaraan dan mengenali calon penyewa dengan baik agar kejadian serupa tidak terulang.

Dalam konferensi pers ini, Kapolres Langkat juga menunjukkan barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan. Sejumlah mobil rental berbagai jenis tampak terparkir di halaman Polres Langkat sebagai bukti pengungkapan kasus ini. Polisi terus berupaya menelusuri keberadaan pelaku dan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved