Berita Viral

DUDUK PERKARA Mbah Pranjek Nenek 66 Tahun di Jateng Dipenjara Usai Difoto Sambil Pegang Rp21 Juta

Inilah duduk perkara Eka Agustina alias Mbah Prenjak nenek 66 tahun di Karanganyar, Jawa Tengah dipenjara usai difoto sambil pegang uang Rp21 juta

Istimewa/TribunSolo.com
NENEK DITAHAN - Mbah Prenjak, seorang nenek yang menjadi terdakwa tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada 31 Januari 2025. Peristiwa yang menimpa Mbah Prenjak itu terjadi bermula pada 9 Juni 2022 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah duduk perkara Eka Agustina alias Mbak Prenjak nenek 66 tahun di Karanganyar, Jawa Tengah dipenjara usai difoto sambil pegang uang Rp21 juta.

Mbah Prenjak nenek 66 tahu di Karanganyar bernasib pilu usai dipenjara setelah dipenjara sambil pegang uang Rp21 juta.

Terkini duduk perkara Mbah Prenjak dipenjara terkuak.

Diduga ia menjadi korban kriminalisasi atau dikhianati keluarganya sendiri, Mbah Prenjak

Peristiwa yang menimpa Mbah Prenjak itu terjadi bermula pada 9 Juni 2022 lalu.

Kala itu, Mbah Prenjak tengah tertidur di rumahnya.

Tiba-tiba ia dibangunkan oleh anggota keluarganya berinisial D.

Anggota keluarga Mbah Prenjak yang lain, Wahyudi mengatakan, D membangunkan Mbah Prenjak untuk menandatangani penjualan tanah seluas 60 meter persegi kepada W.

D kemudian memotret Mbah Prenjak yang disuruhnya memegang kwitansi dan uang senilai Rp21 juta.

"Ceritanya ibu bangun tidur tahu-tahu dari keluarga D dan W dan ibu disuruh duduk."

"Dan disuruh tanda tangan megang uang dan difoto itu dan uang itu dibawa," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari TribunSolo.com, Minggu (2/3/2025).

Baca juga: Kagetnya Dedi Mulyadi, Tahu Siswa Dipungut Rp 450 Ribu Untuk Buku Kenangan: Jangan Lagi Ada Wisuda

Setelahnya, D membawa uang tersebut untuk dibelikan sepeda motor.

Seiring berjalannya waktu, Mbah Prenjak menjual tanahnya seluas 200 meter persegi kepada J.

Saat mengetahui Mbah Prenjak menjual tanah ke J, W tidak terima lantaran merasa sebagian tanah itu sudah dijual kepada dirinya.

Akan tetapi, Mbah Prenjak merasa tidak menjual tanah tersebut kepada W.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved