Berita Viral

DUDUK PERKARA Mbah Pranjek Nenek 66 Tahun di Jateng Dipenjara Usai Difoto Sambil Pegang Rp21 Juta

Inilah duduk perkara Eka Agustina alias Mbah Prenjak nenek 66 tahun di Karanganyar, Jawa Tengah dipenjara usai difoto sambil pegang uang Rp21 juta

Istimewa/TribunSolo.com
NENEK DITAHAN - Mbah Prenjak, seorang nenek yang menjadi terdakwa tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada 31 Januari 2025. Peristiwa yang menimpa Mbah Prenjak itu terjadi bermula pada 9 Juni 2022 lalu. 

NASIB Mbah Prenjak

Sebelumnya diberitakan dalam proses pemeriksaan dari laporan W ke polisi, Mbah Prenjak ditetapkan tersangka dan kini berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Saat ditetapkan tersangka, Mbah Prenjak tidak dilakukan penahanan.

Hingga tanggal 5 Februari 2025, Mbah Prenjak berstatus terdakwa.

Ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Namun saat memasuki sidang, Mbah Prenjak ditahan ke Rutan Solo 31 Januari 2025.

"Mbah Prenjak merupakan sepupu Mbah saya, kami menginginkan terdakwa bebas, karena kondisi sudah tua dan tidak menerima uang," kata Wahyudi.

(*/tribun-medan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved