Berita Viral

DUDUK PERKARA Mbah Pranjek Nenek 66 Tahun di Jateng Dipenjara Usai Difoto Sambil Pegang Rp21 Juta

Inilah duduk perkara Eka Agustina alias Mbah Prenjak nenek 66 tahun di Karanganyar, Jawa Tengah dipenjara usai difoto sambil pegang uang Rp21 juta

Istimewa/TribunSolo.com
NENEK DITAHAN - Mbah Prenjak, seorang nenek yang menjadi terdakwa tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada 31 Januari 2025. Peristiwa yang menimpa Mbah Prenjak itu terjadi bermula pada 9 Juni 2022 lalu. 

Sehingga, W melaporkan Mbah Prenjak ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam proses pemeriksaan, polisi menetapkan Mbah Prenjak sebagai tersangka.

Berkasnya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Saat ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Mbah Prenjak.

Hingga 5 Februari 2025, Mbah Prenjak berstatus terdakwa dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Namun, saat memasuki sidang, Mbah Prenjak ditahan di Rutan Solo, 31 Januari 2025.

Baca juga: Sosok Lukman Hakim, Suami Bu Guru Salsa Ternyata PNS, Videonya Viral Usai Disebat Pacar Online

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Prenjak, Umar J Harahap mengungkapkan kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.

Menurutnya, kasus tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

"Kita menganggap ini sebuah kriminalisasi terhadap klien kami, dan kami siap mendampingi secara hukum," ujar Umar.

Umar menjelaskan, dalam kasus tersebut kliennya tidak menerima uang hasil jual beli senilai Rp21 juta.

Dijelaskannya, bukti yang ada hanya kwitansi bermaterai yang ditandatangani para saksi dari pihak pembeli yang merupakan keluarga sendiri dan uang tersebut dikembalikan kepada D.

"Saksi D yang diduga menikmati hasil kejahatan ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak terkait dan ranah ini harusnya masuk dalam ranah perdata bukan pidana," ungkapnya.

Kejanggalan lain adalah, saat sidang pertama pembacaan dakwaan dan pemeriksaan identitas, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Sehingga pihaknya beranggapan mencederai hak asasi kliennya.

"Saat pelimpahan di kejaksaan, terdakwa memiliki penasihat hukum (PH), namun PH tidak boleh masuk oleh jaksa di sidang perdana, sehingga menimbulkan kecurigaan kami," jelasnya.

Baca juga: Viralnya Prabowo Isi Bensin di Shell Bukan Pertamina, Dibela Istana: Video 4 Bulan Lalu

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved