Berita Viral

TAMPANG Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Akhirnya Pakai Baju Tahanan

Inilah tampang eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman usai jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur dan akhirnya ditahan pakai baju

Tangkapan layar Kompas TV
FAJAR JADI TERSANGKA: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman usai jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Adapun eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman akhirnya ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak.

Terkini Fajar Widyadharma Lukman juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.

Fajar tampak dipamerkan dalam jumpa pers sedang mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Hanya saja, polisi membiarkan Fajar mengenakan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya. 

Kasus Kapolres Ngada bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). 

Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Baca juga: PENGAKUAN Febri Arifin Pembunuh Ibu dan Anak Dalam Toren, Ambil Rp50 Juta, Bohong Bisa Gandakan Uang

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. 

F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar. 

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. 

Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ. 

Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia. 

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.

Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut. 

Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang. 

Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri. 

Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). 

Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). 

Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas. 

AKBP Fajar Kapolres Ngada kemudian ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu dibawa ke Jakarta.

Baca juga: KASAD Maruli Bela Anak Buahnya Teddy Indra Wijaya, BG: Kenaikan Pangkat Seskab Telah Sesuai Prosedur

NASIB 3 Anak Bawah Umur Dicabuli Kapolres Ngada, Ketakutan Bertemu Pria Pakai Baju Cokelat

Sementara itu nasib miris tiga anak di bawah umur yang dicabuli mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Nasib tiga anak di bawah umur yang dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman terungkap.

Tiga korban pencabulan AKBP Fajar Widyadharma Lukman tersebut ternyata mengalami trauma berat.

Bahkan, korban ketakutan bertemu pria yang mengenakan baju berwarna cokelat.

Diwartakan sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman disinyalir telah mencabuli tiga anak di bawah umur di tahun 2024 lalu.

Kasus tersebut terbongkar setelah Polda NTT mengungkap kasus kekerasan seksual seorang anak berusia 6 tahun yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Kasus keji tersebut pun awalnya terungkap setelah video porno AKBP Fajar Widyadharma Lukman dengan seorang anak tersebar di situs Australia.

Atas kejadian tersebut, pihak Lembaga Perlindungan Anak di NTT pun bergerak cepat guna membantu pihak korban.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Veronika Atta mengurai kondisi pilu para korban kebejatan AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Baca juga: Pembunuhan Berencana Sempurna Pasaribu di Karo, Anak Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Diduga AKBP Fajar tega mencabuli tiga anak dengan cara melakukan hubungan badan di hotel.

Veronika Atta pun mengurai usia para korban yang ternyata masih di umur sekolah dasar.

"Kami berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan perempuan Kota Kupang dan kami belum sempat bertemu dengan korban karena posisi korban saat ini dalam trauma. 

Sebenarnya ada tiga orang korban, yang satunya ketika kejadian berusia 5 tahun saat ini 6 tahun, yang satunya berusia 12 tahun, yang satunya berusia 13 tahun," ungkap Veronika Atta.

"Ada perantara, ada seorang remaja juga, seorang mahasiswa, tidak ada hubungan keluarga namun kenal baik anak-anak ini. 

Kemudian dia mengajak untuk pergi ke hotel. Perantara ini mendapatkan uang, ini kan sangat jelas tindak pidana perdagangan orang karena ada transaksi, jadi menggunakan kerentanan anak," ujarnya.

Akibat tindak pencabulan dari AKBP Fajar, para korban pun mengalami trauma berat hingga ketakutan.

"Anak-anak ini sedang trauma dan kami berharap untuk bisa secara transparan dan tegas untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai apa yang diatur UU Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual," kata Veronika Atta.

Bahkan diungkap Veronika, ada seorang korban usia 6 tahun yang ogah bertemu pria berbaju cokelat.

Hal itu seolah mengisyaratkan korban takut jika melihat pria berseragam polisi.

Tiap kali bertemu orang berbaju cokelat, korban akan langsung minta orang tersebut ganti baju sakit traumanya.

"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan. 

Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," pungkas Veronika.

Terkait kejadian tersebut, keluarga korban meminta agar pelaku dihukum berat.

Terlebih korban bukan cuma dicabuli tapi juga dijual oleh perantara.

Belakangan terkuak bahwa korban dijual oleh wanita berinisial F seharga Rp3 juta untuk berhubungan badan dengan AKBP Fajar.

"Informasi yang kami dapatkan bahwa keluarga tetap untuk menuntut agar tetap dilakukan proses hukum terkait tindakan eksploitasi seksual dan kejahatan seksual. Ini tidak hanya kejahatan seksual, tapi juga melakukan tindak perdagangan orang," ujar Veronika.

(*/tribun-medan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved