Berita Viral

MOTIF AKBP Fajar Jual Video Hubungan Badannya dengan 3 Bocah Perempuan ke Situs Dewasa Australia

Motif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Jual Video Kekerasan Seksual Dirinya dengan Bocah-bocah ke Situs Porno Australia.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas TV/ Dok. Humas Polres Ngada
PAKAI BAJU TAHANAN: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Ia mengakui telah melecehkan 3 anak dan 1 wanita dewasa. 

Polisi juga menemukan fakta lain bahwa Fajar mencabuli anak di bawah umur lalu menjual videonya ke situs porno di Australia.

Patar mengaku, ia baru menerima soft copy dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri terkait video yang disebar Fajar ke luar negeri.

Video tersebut diperoleh hubinter Mabes Polri dari Australian Federal Police (AFP).

Patar menambahkan, meski pemeriksaan terkait kasus pencabulan anak masih berlangsung, pihaknya belum bisa memeriksa Fajar hingga saat ini.

Sementara terkait penggunaan narkoba, ia mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh Fajar.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan, AKBP FJ diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Imelda Manafe mencatat, tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. 

Bahkan, video asusilanya dengan anak-anak ini diunggah di situs porno atau situs dewasa di Australia.

DPR RI: Pantas Hukuman Mati

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja layak dijatuhi hukuman mati.

Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi VIII ini menganggap, tindakan AKBP Fajar yang diduga mencabuli tiga anak di bawah umur merupakan perbuatan bejat.

Aksi tersebut bahkan direkam, dan akhirnya video asusila itu tersebar luas di dunia maya.

Tak hanya itu, Fajar juga diduga menyalahgunakan narkoba.

"Artinya bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Bila merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ia mengatakan, AKBP Fajar bisa dijatuhi sanksi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved