Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jalan Sudirman
Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya pada Minggu dini hari (9/3/2025).
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya pada Minggu dini hari (9/3/2025).
Adalah seorang pria berinisial RJ alias Juli (44), warga Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang, Kota Tebingtinggi diamankan petugas dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu serta barang bukti lainnya.
"Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Sudirman. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,78 gram", jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono pada Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Polres Sibolga Berikan Pesan Kamtibmas kepada Jemaah Masjid Nurul Huda Sibolga
Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. Pemberantasan akan terus dilakukan dengan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya", pungkas Kasi Humas. (*)
| Polres Sibolga Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Bersama Barang Bukti |
|
|---|
| Polsek Bosar Maligas Gagalkan Peredaran Narkoba di Simalungun, Satu Pria Diamankan |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Palas Bekuk Bandar, Pengedar, dan Satu Pengguna Sabu |
|
|---|
| Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tapteng dan Sibolga, Barang Bukti Sabu Disita |
|
|---|
| Respons Aduan Warga, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Barak Narkoba |
|
|---|
