Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jalan Sudirman

Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya pada Minggu dini hari (9/3/2025).

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
seorang pria berinisial RJ alias Juli (44), warga Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang, Kota Tebingtinggi diamankan petugas dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu serta barang bukti lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya pada Minggu dini hari (9/3/2025).

Adalah seorang pria berinisial RJ alias Juli (44), warga Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang, Kota Tebingtinggi diamankan petugas dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu serta barang bukti lainnya.

"Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Sudirman. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,78 gram", jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono pada Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Polres Sibolga Berikan Pesan Kamtibmas kepada Jemaah Masjid Nurul Huda Sibolga

Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. Pemberantasan akan terus dilakukan dengan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya", pungkas Kasi Humas. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved