Berita Persidangan
Bebas Ginting dan Yunus Tarigan Divonis Pidana Seumur Hidup, Kasus Satu Keluarga Wartawan Dibunuh
Pada sidang kali ini, beragendakan pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Amatan www.tribun-medan.com, Bebas Ginting ambruk tepat berada di samping ruang sidang Cakra dengan pengawalan ketat personel kepolisian.
Sontak, semua yang ada di sekitar ruang sidang langsung fokus pada Bebas Ginting yang langsung tumbang.
Terlihat, Bebas Ginting mengalami sesak nafas dan langsung dikerubungi oleh personel penjagaan.
Setelah itu, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan personel penjagaan langsung membawa Bebas Ginting kembali masuk ke ruang tunggu tahanan.
Sementara, kedua terdakwa lainnya tetap dikawal memasuki ruang sidang untuk mengikuti persidangan.
Bebas Ginting yang sudah tak kuasa lagi berdiri, langsung dibopong oleh personel penjagaan menuju ke ruang tunggu tahanan. Di dalam ruang tunggu, Bebas Ginting tampak langsung diberikan penanganan sementara sambil menunggu tim medis.
Hingga selesainya dua terdakwa lainnya mendengarkan putusan hakim, hingga pukul 13.40 WIB Bebas Ginting masih belum dibawa kembali ke ruang sidang.
Informasi yang didapat, saat ini masih ditunggu tim medis dari RSU Kabanjahe untuk mengecek kesehatan yang bersangkutan.
Setelah diskors selama satu jam, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk membuka kembali persidangan. Namun, hingga semua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum tiba di ruangan Bebas Ginting belum juga dibawa ke ruang sidang.
Saat dibukanya sidang, untuk mengetahui terkait kondisi kesehatan Bebas Ginting Majelis Hakim meminta keterangan dari tim medis untuk memastikan apakah Bebas Ginting bisa kembali mengikuti persidangan.
Dari keterangan tim medis dari RSU Kabanjahe Jenda Ngena br Tarigan, mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kesehatan Bebas Ginting disarankan agar beristirahat sementara waktu.
"Kami tidak bisa memberikan rekomendasi apakah bisa atau tidak lanjut sidang. Tapi dari pemeriksaan dengan ciri-ciri hipertensi, kami menyarankan agar beristirahat dulu," ujar Jenda.
Mendengar keterangan dari tim medis, pihak Majelis Hakim ternyata masih tetap seperti pendirian awalnya jika sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan.
Dikatakan Hakim Ketua Adil Matogu Frangky Simarmata, sesuai dengan aturannya pembacaan tuntutan masih bisa dilakukan meskipun terdakwa tidak hadir.
"Ya meskipun terdakwa tidak bisa hadir, kami dari tim Majelis Hakim sudah memutuskan tetap membacakan putusan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Bebas Ginting
PN Kabanjahe
Pidana Seumur Hidup
Sidang Vonis Pembunuh Wartawan
Tewasnya Sempurna Pasaribu
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.