Berita Persidangan

Bebas Ginting dan Yunus Tarigan Divonis Pidana Seumur Hidup, Kasus Satu Keluarga Wartawan Dibunuh

Pada sidang kali ini, beragendakan pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/NASRUL
PEMBUNUHAN WARTAWAN: Otak pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting tampak tampil necis dengan celana jeans biru dan sepatu boots hitam, saat menjalani rekonstruksi di salah satu lokasi tempat berkumpulnya para pelaku, di Jalan Bom Ginting, Kabanjahe, Jumat (19/7/2024). 

Amatan www.tribun-medan.com, Bebas Ginting ambruk tepat berada di samping ruang sidang Cakra dengan pengawalan ketat personel kepolisian. 

Sontak, semua yang ada di sekitar ruang sidang langsung fokus pada Bebas Ginting yang langsung tumbang.

Terlihat, Bebas Ginting mengalami sesak nafas dan langsung dikerubungi oleh personel penjagaan. 

Setelah itu, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan personel penjagaan langsung membawa Bebas Ginting kembali masuk ke ruang tunggu tahanan.

Sementara, kedua terdakwa lainnya tetap dikawal memasuki ruang sidang untuk mengikuti persidangan. 

Bebas Ginting yang sudah tak kuasa lagi berdiri, langsung dibopong oleh personel penjagaan menuju ke ruang tunggu tahanan. Di dalam ruang tunggu, Bebas Ginting tampak langsung diberikan penanganan sementara sambil menunggu tim medis. 

Hingga selesainya dua terdakwa lainnya mendengarkan putusan hakim, hingga pukul 13.40 WIB Bebas Ginting masih belum dibawa kembali ke ruang sidang.

Informasi yang didapat, saat ini masih ditunggu tim medis dari RSU Kabanjahe untuk mengecek kesehatan yang bersangkutan.

Setelah diskors selama satu jam, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk membuka kembali persidangan. Namun, hingga semua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum tiba di ruangan Bebas Ginting belum juga dibawa ke ruang sidang. 

Saat dibukanya sidang, untuk mengetahui terkait kondisi kesehatan Bebas Ginting Majelis Hakim meminta keterangan dari tim medis untuk memastikan apakah Bebas Ginting bisa kembali mengikuti persidangan.

Dari keterangan tim medis dari RSU Kabanjahe Jenda Ngena br Tarigan, mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kesehatan Bebas Ginting disarankan agar beristirahat sementara waktu. 

"Kami tidak bisa memberikan rekomendasi apakah bisa atau tidak lanjut sidang. Tapi dari pemeriksaan dengan ciri-ciri hipertensi, kami menyarankan agar beristirahat dulu," ujar Jenda. 

Mendengar keterangan dari tim medis, pihak Majelis Hakim ternyata masih tetap seperti pendirian awalnya jika sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan.

Dikatakan Hakim Ketua Adil Matogu Frangky Simarmata, sesuai dengan aturannya pembacaan tuntutan masih bisa dilakukan meskipun terdakwa tidak hadir. 

"Ya meskipun terdakwa tidak bisa hadir, kami dari tim Majelis Hakim sudah memutuskan tetap membacakan putusan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved