Berita Viral

PENGAKUAN Zainal Abidin Bunuh Istrinya Gegara Disuruh Cari Kerja, Kesal Sering Dibentak-Bentak

Kasus suami bunuh istrinya terjadi Dusun Carangki Utara, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Sabtu (12/4/202

Dok. Polsek Tanralili
ISTRI DIBUNUH SUAMI - Zainal Abidin (37) warga Dusun Carangki Utara, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ia tega menghabisi nyawa istrinya, Sri Qihidayanti (42), Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus suami bunuh istrinya terjadi Dusun Carangki Utara, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Sabtu (12/4/2025).

Pria bernama Zainal Abidin (37) memukul istrinya Sri Qihidayanti (42) gegara disuruh mencari pekerjaan tetap. 

Zainal tak terima disuruh mencari pekerjaan. Zainal tega menghabisi nyawa Sri.

Parahnya Zainal menghabisi nyawa istrinya menggunakan barbel.

Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala korban dengan barbel hingga korban tak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tanralili dan masih bernafas, namun akhirnya meninggal dunia.

Asyifa, keluarga korban mengatakan sebelumnya dia tidak pernah mendengar perselisihan antara keduanya.

“Selalu sama-sama,” kata Asyifa.

Kini pelaku telah ditangkap polisi.

Kepada polisi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena stres dan marah sering disuruh bekerja oleh korban.

Pelaku memang tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku sering sakit-sakitan.

Kondisi ini membuatnya tertekan ketika korban terus-menerus memintanya cari pekerjaan.

“Saya kadang kerja, kadang tidak. Saya sakit-sakit,” ujarnya.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Ngasae Bei yang Dipopulerkan Trio Santana

Baca juga: 1 Keluarga di Pakpak Bharat Dianiaya Paman Kandung, Dipukul sampai Dilempar Batu Gegara Pagar Ladang

Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi Ingin Ubah Eks Rumah Sakit dan Kantor Jaksa Jadi Pusat Jajanan

Ironisnya, kejadian ini terjadi saat keduanya berda rumah bersama anak mereka yang masih tidur.

Akibat perbuatannya, pelaku Zainal Abidin terancam hukuman penjara 15 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved