Berita Medan

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Prioritaskan Kualitas Layanan Kesehatan untuk Warga Medan

Baginya kesehatan menjadi prioritas yang harus terus ditingkatkan dalam hal pelayanan, kualitas perobatan, hingga fasilitas.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, Senin (21/4/2025) 

"Untuk anggaran seharusnya tidak ada efisiensi yang bersifat fasilitas umum seperti pendidikan dan kesehatan. Kalau efisiensi yang seremoni-seremoni saja lah, kalau fasilitas kesehatan jangan lah, ya mati lah masyarakat," tegasnya. 

Informasi dihimpun, ada program baru yang diluncurkan oleh pihak Dinkes Medan. Program baru kita itu Pekan Imunisasi di Medan Utara, layanan kesehatan akan diberikan ke kecamatan-kecamatan. 

Fokus Kawasan Bebas Rokok

Dalam kesempatan lain, Wong Chun Sen menyampaikan kawasan sehat di Kota Medan.

Dia tidak melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur agar aktivitas tersebut tidak mengganggu kesehatan masyarakat umum sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014. 

Dia menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar aturan di kawasan tanpa rokok bisa dikenai sanksi mulai dari teguran, denda hingga Rp 5 juta, bahkan pidana kurungan maksimal 15 hari.

"Perda ini hadir untuk melindungi hak masyarakat agar bisa menikmati udara bersih. Jadi, bukan hanya perokok yang memiliki hak, tetapi juga mereka yang tidak merokok," kata Wong Chun Sen.

Menurut Perda Nomor 3 Tahun 2014, berikut tempat-tempat yang dilarang untuk aktivitas merokok:

- Fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dll.)

- Tempat belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, tempat kursus, bimbingan belajar)

- Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, klenteng)

- Tempat kerja (kantor pemerintahan, kantor swasta, industri, bengkel, SPBU)

- Tempat umum (terminal, stasiun, bandara, mal, pasar, tempat wisata, tempat hiburan, fasilitas olahraga)

- Angkutan umum (bus, angkot, kereta api, kapal laut, pesawat, serta angkutan karyawan dan sekolah)

- Tempat bermain anak (taman bermain, PAUD, tempat penitipan anak)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved