Berita Viral
Aiptu Lilik Cahyadi Resmi Dipecat, Rudapaksa Tahanan Wanita dalam Sel Selama 3 Hari, Korban Mucikari
Lilik Cahyadi terbukti melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap PW, seorang tahanan wanita di Polres Pacitan.
TRIBUN-MEDAN.com - Aiptu Lilik Cahyadi resmi dipecat dari kepolisian.
Lilik Cahyadi (LC), seorang anggota Polres Pacitan.
Ia merudapaksa tahanan wanita dalam sel selama 3 hari berutut-turut.
Baca juga: Turunkan 1.864 Prajurit, Pangdam I Bukit Barisan Ikut Bersihkan Enceng Gondok di Danau Toba
Korban yang ditangkap karena berprofesi sebagai mucikari itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke sang pacar.
Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.
Kini Lilik Cahyadi resmi dipecat setelah menjalani sidang komisi etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025).
LC terbukti melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap PW, seorang tahanan wanita di Polres Pacitan.
Baca juga: Wajah Maling yang Bobol 2 Rumah Dinas TNI Kodam I Bukit Barisan, Pelaku Beraksi saat Rumah Kosong
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan tuntutan terhadap LC dalam sidang tersebut.
"Ada tiga poin tuntutan kepada LC. Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela."
"Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025) malam.

Putusan sidang komisi etik Polri untuk LC menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan LC sebagai anggota Polri, sangat tercela.
LC dijatuhi hukuman ditahan di tempat khusus selama 12 hari dan diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
"Untuk putusan kedua, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari," ujarnya.
Sejak 21 April 2025, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Sinopsis Film Anak Medan: Cocok Ko Rasa, Gubernur Sumut Bobby Nasution Jadi Pengantar Paket
Setelah dipecat, LC ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.