Berita Viral
Aiptu Lilik Cahyadi Resmi Dipecat, Rudapaksa Tahanan Wanita dalam Sel Selama 3 Hari, Korban Mucikari
Lilik Cahyadi terbukti melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap PW, seorang tahanan wanita di Polres Pacitan.
"Pacarnya memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan rekan tahanan P," kata Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi, dikutip dari TV One, Senin (21/4/2025).
Sejak ditahan pada awal puasa lalu, PW selalu menyampaikan kalau ia ketakutan dan minta untuk dikeluarkan.
Menurut Fahmi, Aiptu LC bisa melancarkan aksinya karena memiliki kewenangan untuk keluar masuk ruang tahanan korban.
Sebab ia memegang kunci sehingga bisa bertemu dengan korban PW sesuka hatinya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Aiptu-Lilik-Cahyadi-Diduga-Rudapaksa-Tahanan-Wanita-Selama-3-Hari-Karir-Terancam-Berakhir.jpg)