Berita Viral
Aiptu Lilik Cahyadi Resmi Dipecat, Rudapaksa Tahanan Wanita dalam Sel Selama 3 Hari, Korban Mucikari
Lilik Cahyadi terbukti melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap PW, seorang tahanan wanita di Polres Pacitan.
"Jadi malam ini LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujarnya.
3 Hari Berturut-turut
Dikutip dari Kompas.com, Aiptu LC diduga memperkosa tahanan wanita berinisial PW di ruangan tahanan Mapolres Pacitan.
Baca juga: Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Langsung Pembubaran Aksi Tawuran Susulan di Jalan TM Pahlawan
Perbuatannya itu diduga berlangsung selama 3 hari berturut-turut.
Pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap korban pada Jumat 4 April 2025.
Lalu, pemerkosaan dilakukan kembali pada Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025).
Bejatnya aksi pemerkosaan dilakukan oknum polisi Aiptu LC tersebut tak hanya disoroti internal Polri melainkan juga publik.

Diketahui terduga pelaku atau oknum polisi tersebut bernama Lilik Cahyadi.
Ia memiliki gelar Ajun Inspektur Satu (Aiptu).
Ternyata, oknum polisi yang jadi terduga pelaku pemerkosaan terhadapa tahanan wanita itu memiliki jabatan tinggi.
Ia menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di lingkungan Polres Pacitan.
Baca juga: Bobby: Dia Kirim Percakapan di Grup Resmi, Gak Cocok Ya, Gubsu Menonaktifkan Mulyadi Simatupang
Adapun sosok korban berinisial PW (21) merupakan tahanan kasus prostitusi.
PW merupakan warga asal Jawa Tengah yang sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Pacitan karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasusnya itu, PW diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.
Pebuatan bejat Aiptu Lilik Cahyadi itu pertama kali terungkap saat PW bercerita ke pacarnya.
Baca juga: Profil Saddil Ramdani, Eks Gelandang Timnas Indonesia yang Dikabarkan Bakal Hengkang dari Sabah FC
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.