Langkat Terkini
Dugaan Korupsi Smartboard Langkat, Wartawan Diminta Surat Pengantar dari Dinas saat Meliput Sekolah
Dugaan korupsi smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024, kian menarik.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Inilah pak, dibantu beritakan sekolah kami ini, asbesnya jebol," ujar guru kelas.
Perlu diketahui, proyek smartboard ini menelan anggaran mencapai Rp50 miliar dengan rincian pengadaan smartboard untuk SD senilai Rp 31,9 miliar dan untuk pengadaan smartboard SMP senilai Rp 17,9 miliar.
Aktivis Kabupaten Langkat sekaligus Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), menuding, anggaran pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat terkesan dipaksakan serta adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
"Ya, sejak awal kesannya memang dipaksakan dan kami mencurigai proyek ini dibidani langsung oleh penguasa," ujar Syahrial.
Dikatakan Syahrial, kontrak pemesanan barang dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Padahal diketahui, status Saiful Abdi pada saat itu sudah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023. Sehingga, integritasnya sangat diragukan.
Sementara, menurut informasi yang beredar, akun Saiful selaku pengguna anggaran diduga kuat dikendalikan oleh Sekdis Pendidikan Langkat, Robert Ginting yang merupakan orang keperyaan eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, untuk mengamankan proyek tersebut.
"Untuk pengadaan Smartboard SD perusahaan penyedia barang yang ditunjuk oleh PA/PPK Disdik Langkat yakni PT Global Harapan Nawasena, beralamat di Jalan Tanjung Karang No 11, Kelurahan Jati Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus dengan nilai kontrak 31,9 milyar," terang Syahrial.
Adapun kontrak pesanan tersebut, mencakup 200 unit smartboard merk Viewsonic 75" dengan harga satuan @ Rp 158 juta.
Sementara, untuk pengadaan Smartboard SMP, perusahaan penyedia barang yang ditunjuk yakni PT Gunung Emas Ekaputra yang beralamat di Graha Kresna Lt 2A Jalan Arjuna Utara No 28 Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, dengan nilai kontrak Rp 17,9 milyar.
Menurut Syahrial, deskripsi produk yang ditampilkan para penyedia di etalase e-Katalog LKPP ini, baik untuk SD dan SMP ini tidak mencantumkan Nomor SNI.
Artinya, smartboard ini bukan produk dalam negeri, kalo melihat merk, ini adalah produk impor perusahaan Amerika yang berbasis di Taiwan.
Lebih lanjut di jelaskannya, pengadaan smartboard secara umum melanggar ketentuan epurchasing. Sebab, kata Syahrial, prinsip dasar dan tujuan e-Katalog adalah mengutamakan produk-dalam negeri serta memprioritaskan usaha kecil atau UMKM.
Anehnya lagi, Syahrial menjelaskan di dalam membuat paket, PPK Disdik Langkat tidak menyertakan spesifikasi teknis, hps maupun referensi harga.
Sebab harga yang tertera di siRUP dan harga kontrak hampir tidak memiliki selisih.
Pemkab Langkat dan Pimpinan DPRD Sumut Tinjau Jalan Rusak, Ondim: Ada 140 Ruas yang Diperbaiki |
![]() |
---|
Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Bupati: Sudah Masuk R-APBD 2026 |
![]() |
---|
Jadi Temuan BPK, Bapenda Langkat Benarkan Puluhan Hotel dan Restoran Belum Wajib Pajak |
![]() |
---|
Pemkab Langkat Salurkan Bantuan ke 7.716 Masyarakat Kurang Mampu, 10 Bilal Mayit Umrah Gratis |
![]() |
---|
Dishub Langkat Pastikan Rambu dan Lampu Sorot Terpasang di Lokasi Mobil yang Terjun ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.