Medan Terkini

Dugaan Korupsi, Kepsek SMAN 19 Medan Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Dana BOS

Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan mencuat.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
INSTAGRAM SMA Negeri 19 Medan)
DUGAAN KORUPSI: Gedung Sekolah Menengah Atas Negeri 19 Medan, Jalan Seruwai, Kecamatan Medan Labuhan. Kepala sekolah SMAN 19 Medan, Syahripal Putra jadi sorotan setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Belawan.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan mencuat.

Kepala sekolah SMAN 19 Medan, Syahripal Putra jadi sorotan setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Belawan. 

Syahripal Putra jalani proses hukum setelah diperiksa penyidik bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Pemeriksaan terkait dana BOS 2022-2023 di sekolah yang beralamat di Jalan Seruwai, Medan Labuhan. 

"Kepsek dan yang terkait sudah penyidikan, tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari tim audit," kata Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Rabu (21/5/2025). 

"Penyidikannya soal anggaran dana BOS (tahun) 2022 dan 2023," ungkap Daniel merinci dana yang diduga dikorupsi. 

Sejumlah pihak yang diduga terlibat telah diperiksa oleh tim kejaksaan, termasuk kepala sekolah, Syahripal Putra. Kejari Belawan masih menunggu tim auditor yang sedang menghitung potensi kerugian negara atas dugaan korupsi dana BOS di SMAN 19 Medan. 

"Sudah-sudah selesai diperiksa. Nanti segera setelah keluar hasilnya (audit) langsung ditetapkan tersangka," tegas Daniel Setiawan. 

Syahripal Putra dikonfirmasi memilih bungkam saat ditanya penyidikan. Padahal awalnya sempat membalas salam lewat pesan WhatsApp. 

"Waalaikumsalam warohmatullahi wabarakatuh," ujarnya singkat, lalu tidak menggubris lagi ketika dicecar soal penyidikan di Kejari Belawan. 

Berdasarkan data yang dihimpun dana yang dikelola SMAN 19 Medan untuk tahun ajaran 2023–2024 mencapai hampir Rp 5 miliar. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Dana SPP: Rp1.644.000.000, dihitung dari iuran Rp125.000 per siswa per bulan untuk 1.096 siswa selama 12 bulan.

2. Dana BOSP: Rp1.676.880.000, dengan alokasi Rp1.530.000 per siswa untuk jumlah siswa yang sama.

3. Dana BOS: Rp1.676.880.000, terdiri dari dua tahap masing-masing sebesar Rp838.440.000.

Rincian Penggunaan Dana BOS Tahun 2023 Tahap 1 (Rp 869.805.000):

1. Administrasi kegiatan sekolah: Rp450.812.365

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved