Binjai Terkini
Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal Rp 20,8 Miliar di Binjai, Diduga Ada Kepala OPD yang Ditumbalkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah beberapa hari yang lalu telah memanggil sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah beberapa hari yang lalu telah memanggil sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, untuk diperiksa atas dugaan kasus korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) Tahun 2024 senilai Rp 20,8 miliar.
Teranyar, muncul rekaman suara bahkan sepenggal surat yang membuat dugaan korupsi dana isentif fiskal yang terjadi ditubuh Pemko Binjai semakin menguat.
Rekaman suara itu, berisikan pembicaraan seorang kepala OPD yang disebut-sebut akan ditumbalkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana isentif fiskal puluhan miliar tersebut.
Sedangkan sepenggal surat yang dimaksud ialah, permohonan dana isentif fiskal bagi Kota Binjai tahun anggaran 2023 nomor 900.1.II.1-0728 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI tertanggal 21 Januari 2023.
Bahkan dalam surat yang dimaksud, tertulis jelas permohonan dana isentif fiskal itu berjumlah Rp 15 miliar.
Adapun kegiatannya pertama pemasangan smart PJU senilai Rp 4,5 miliar, pendidikan Rp 3 miliar, dan pelaksanaa pembuatan irigasi Rp 7,5 miliar.
Surat sepenggal itu ditanda tangani langsung Wali Kota Binjai, Amir Hamzah.
Namun beberapa waktu yang lalu, Amir Hamzah saat disinggung berapa total dana isentif fiskal yang diperoleh Pemerintah Kota Binjai, Amir mengaku tidak paham.
"Jumlan nilai dana insentif fiskal Kota Binjai, saya tidak paham untuk lebih jelasnya ke BPKPAD," ucap Amir disekitar kawasan rumah dinas Wali Kota Binjai.
Singkat ceritanya, permohonan dana isentif fiskal itu akhirnya cair pada tahun 2024 dalam dua tahap, dan langsung masuk ke dalam Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Binjai.
Namun ternyata dalam perjalanannya, ketika uang sudah masuk ke BPKPAD, diduga dana itu digeser untuk keperluan yang lain.
Disebut-sebut Kepala BPKPAD, Erwin Toga Purba dalang yang melakukan pergeseran dana tersebut. Salahsatunya untuk membayar hutang proyek di Dinas PUPR Kota Binjai lebih kurang Rp 10 miliar.
Sedangkan dana isentif fiskal untuk membayar hutang proyek disebut-sebut menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Erwin Toga Purba, Sabtu (31/5/2025) tak merespon wartawan. Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan, juga tak dibalas yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan.
Dikabarkan sebelumnya, dugaan korupsi dana isentif fiskal (DIF) yang diperoleh Kota Binjai bernilai 20,8 miliar Tahun 2024 mulai menemukan titik terang.
Pemko Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah di 5 Lokasi, Ini Daftar Bahan Pokok yang Ditawarkan |
![]() |
---|
Kepala BPKPAD Binjai Kabur Buru-Buru Naik Mobil Usai Diperiksa Kejari Binjai, Erwin : Ke Kantor Ya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal Naik ke Tahap Penyidikan, Kepala BPKPAD Diperiksa Jaksa Hari Ini |
![]() |
---|
14 Pohon Tumbang, 3 Rumah dan 2 SD Rusak setelah Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Binjai |
![]() |
---|
Atlet Pencak Silat Asal Binjai Raih 90 Medali Dalam Ajang Open Championship 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.