Berita Viral

KRONOLOGI ART di Sidikalang Curi Harta Majikan Dibantu Tetangga, Hasil Curian Rp 700 Juta Dikubur

ART bernama Moina Sagala (52) sekongkol dengan pasutri Zulfirman Banjarnahor (26) dan Yenni Madina Manik (25) melakukan pencurian di rumah majikan

Polres Dairi
KASUS PENCURIAN - Moina Sagala (52), Zulfirman Banjarnahor (26) dan Yenni Madina Manik (25) ditahan di Polres Dairi pada Sabtu (31/5/2025). Ketiganya ditangkap usai melakukan pencurian di rumah majikan Moina, di Jalan Tapanuli, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. 

Sementara itu, seorang ART bernama Putri Valentin Kusumaning Tyas berhasil membuat tetangganya di kampung kagum.

Wanita usia 22 tahun asal Nganjuk itu bisa membeli banyak perhiasan emas, handphone iPhone spek dewa, sebidang tanah, dua sepeda motor dari hasil merantau di Surabaya. 

Padahal, kenyataannya dia tidak kerja di kantoran bergaji ratusan juta.

Buntut dirinya bisa menjadi orang kaya kini harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Asisten rumah tangga itu didakwa mencuri barang-barang milik majikannya. 

Barang yang dicuri tak main-main yaitu dua buah kotak berisi perhiasan, tiga di antaranya emas batangan.

Bahkan uang tunai Rp50 juta.

Setelah diselidiki, Putri menjual semua perhiasan itu. Lalu uang hasil penjualan digunakan untuk membeli gelang emas kadar 16k, cincin emas kadar 17, 16k, dan 8k, kalung emas kadar 16k, anting emas kadar 8k, liontine emas kadar 6k.

Ada juga Handphone Iphone 13 Pro, sepeda motor Honda CRF dan Honda Beat, serta hamparan tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya mulanya, sejak 14 Januari 2025 terdakwa bekerja sebagai di salah satu rumah kawasan perumahan Pantai Mentari.

Saat kerja, terdakwa Putri  melihat salah seorang pemilik rumah, Avisa masuk ke dalam kamar membuka brankas untuk mencari passport.

Putri diam-diam mengamati Avisa yang lupa tidak kembali mengunci brankas.

"Selanjutnya keesokan harinya, saat Aviza berangkat kerja, terdakwa masuk ke dalam kamar dan mendekati brankas yang tidak terkunci. Lalu terdakwa membuka brankas tersebut dan menemukan 2 box berisi seperangkat perhiasan," katanya.

Dua box perhiasaan itu dibuka.

Isinya ada gelang, kalung, cincin, liontin dan beberapa perhiasan emas logam mulia batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gram, 3 gram, 1gram, perhiasan emas logam jenis happy wedding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved